Hari Ini, 42 Pejabat Kades Non PNS di Konut Resmi Diganti

64

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 26 pejabat kepala desa hasil pemekaran tahun 2015 lalu yang bukan dari kalangan PNS resmi diganti. Pergantian tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi I DPRD Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mendesak Bupati Ruksamin untuk segera mengganti seluruh pejabat desa yang bukan dari kalangan pegawai negeri sipil.

Ilustrasi

Kepala Bidan Pemerintah Desa (Pemdes) BPMD Konut, Ahmad, mengatakan, ke 26 pejabat kepala desa yang baru telah menerima SK pengangkatan. Selain 26 pejabat kades yang dilantik, 16 kepala desa yang telah habis masa jabatannya juga dilakukan pergantian dan penunjukan pejabat kepala desanya.

“Yang jelasnya bukan pegawai negeri sipil (PNS) itu yang diganti. Dengan munculnya SK dengan sendirinya memberhentikan pejabat kades lama,” kata Ahmad, Rabu (22/6/2016).

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Konut, Rasmin Kamil yang dikonfirmasi perihal telah dilaksanakannya desakan serta rekomendasi yang dikeluarkan komisinya kepada Bupati Ruksamin mengatakan, apa yang dilakukan pemda adalah langkah untuk meluruskan tata kelolah pemerintahan yang selama ini dianggap menyimpang dari aturan yang ada.

“Orientasi pemerintah saat ini adalah melakukan penataan, kan salah satunya itu harus PNS tapi tidak boleh rangkap jabatan,” ujarnya.

Diketahui sejumlah desa yang diganti pejabatnya diantaranya, Desa Tokowuta Kecamatan Wawolesea, Desa Tapunopaka Kecamatan Lasolo Kepulauan, Desa Pekaroa Kecamatan Sawa. (B)

 

Reporter: Murtaidin Mumu
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini