Hasan Mbou: KPK Lambat Tetapkan Tersangka Umar Samiun

110
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Hasan Mbou usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (3/11/2016) malam. (Rizki Arifiani/Zonasultra.com)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Hasan Mbou usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (3/11/2016) malam. (Rizki Arifiani/Zonasultra.com)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Hasan Mbou usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (3/11/2016) malam. (Rizki Arifiani/Zonasultra.com)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Hasan Mbou usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (3/11/2016) malam. (Rizki Arifiani/Zonasultra.com)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan periksaan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Hasan Mbou. Ia diperiksa untuk tersangka suap Bupati Buton Samsul Umar Abdul Samiun selama kurang lebih 7 jam.

“Hanya memberikan kesaksian terhadap suap kepada hakim Akil Mochtar oleh Umar Samiun,” ujar Hasan Mbou saat dikonfirmasi usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kamis (3/11/2016) malam.

Menurut Hasan Mbou, pihaknya hanya memberikan keterangan tentang apa yang terjadi di Buton. Saat ini Bupati Buton telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan saat ini tengah berjalan proses hukum.

“Lho dia ngaku itu, kan Umar itu orang hebat. Coba kalau tidak hebat? Empat tahun dia baru ditetapin jadi tersangka, betul tidak,” terang Hasan Mbou saat dikonfirmasi tentang penyuapan yang dilakukan Umar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Terkait status tersangka Umar, legislator Sultra ini menilai hal yang wajar. “Ya wajarlah, itu kan malah terlambat, harusnya dari jauh-jauh hari. Orang semua bupati sudah ditetapkan, Bupati Buton kok belum. Kan agak aneh toh,” pungkas ketua DPW Pemuda Pancasila Sultra ini.

Namun demikian, pihaknya merasa bangga bahwa saat ini KPK telah menetapkan tersangka terhadap politisi PAN ini.

Selain Hasan Mbou, KPK juga memeriksa Ketua Komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Atjo, Abu Umaya (karyawan swasta), Laode Muhammad Agus Mu’min (wiraswasta), Yusman Haryanto (anggota Polri) dan Dian Farizka (Pegawai Negeri Sipil).

Dari terperiksa diatas ada beberapa saksi yang tidak hadir yakni Laode Muhammad Agus Mu’min karena orang tuanya sakit, Dian Farizka yang memilik urusan dinas, dan Yusman Haryanto yang belum jelas alasannya.

Sebagai informasi, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011 kepada mantan Ketua MK, M Akil Mochtar.

Dalam persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014, Umar pun telah mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang kepada Akil.  Uang tersebut dikirim ke CV Ratu Samangat, perusahaan milik istri Akil. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor   : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini