ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah dua bulan lebih menanti, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), perihal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jati eboni dan bayam di dinas kehutanan Konawe Utara (Konut).
Kasubdit Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra, Dolfi Kumaseh mengatakan, hasil audit tersebut telah di terima pihak Subdit III Tipikor yang menangani kasus ini, pada, Kamis (6/10/2016) lalu.
“Iya hasilnya sudah keluar dan sudah di terima penyidik, minggu ini akan di tahap satukan. Berkas perkaranya juga sedang di rampungkan sama penyidik,” tuturnya, Senin (10/10/2016).
Jika pekan ini, lanjutnya, seluruh berkas perkara telah di rampungkan oleh penyidik Tipikor, maka akan segera di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap satu. Meski demikian, Dolfie enggan berkomentar terkait total kerugian negara yang telah di audit oleh BPKP Sultra selama dua bulan tersebut.
“Kalau soal totalnya saya belum bisa berikan, itu nanti lah kalau kasus ini sudah masuk tahap persidangan. Intinya saat ini penyidik sementara bekerja dan untuk sementara tersangka masih dua orang,” ujarnya.
Untuk di ketahui, kasus yang berawal dari ekspos BPKP ini, menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 700 juta pada proyek bibit tersebut. Penemuan itu diketahui setelah terdapat perbedaan besaran anggaran dalam kontrak dan daftar pagu anggaran (DPA).
Dalam kasus ini, Kadishut Konut Amiruddin Supu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammadu, telah di tetapkan sebagai tersangka. Amirudin Supu diduga melakukan korupsi pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose