Hendak Edarkan 850 Butir Mumbul, Dua Warga Lorong Segar Diamankan Polisi

128
Hendak Edarkan 850 Butir Mumbul, Dua Warga Lorong Segar Diamankan Polisi
MUMBUL - Tersangka AT saat diinterogasi pihak kepolisian. Dua warga Lorong Segar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pondombea, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi, Minggu (6/8/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Hendak Edarkan 850 Butir Mumbul, Dua Warga Lorong Segar Diamankan Polisi MUMBUL – Tersangka AT saat diinterogasi pihak kepolisian. Dua warga Lorong Segar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pondombea, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi, Minggu (6/8/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua warga Lorong Segar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pondombea, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi.

Keduanya adalah AT (21) dan LM (17). Mereka diamankan saat hendak mengedarkan obat-obat terlarang yang dikenal dengan istilah mumbul pada Minggu (6/8/2017) lalu. Mereka berdua tidak bekerja. LM putus sekolah dari kelas dua SMA. Dari keduanya, diamankan 85 plastik mumbul siap edar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 850 butir.

“Tiap bungkus itu isinya 10 butir. 82 bungkus kita amankan di tas mereka, dan tiga bungkus lagi kita amankan di kandang ayam sekitar rumahnya,” kata Kapolsek Mandonga, AKP Haris Akhmat Basuki di Polsek Mandonga, Kamis (10/8/2017).

Kata Haris, selain mengamankan barang bukti mumbul, turut diamankan pula uang tunai Rp 169 ribu. Kedua tersangka ini mengaku membeli obat-obatan tersebut dari temannya dan menjual dengan harga Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu. Sasaran peredarannya adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hasilnya memang itu adalah obat yang dilarang diperjualbelikan tanpa izin dokter,” jelas Haris.

Pihak kepolisian mengungkap peredaran mumbul ini dari informasi warga. Kata Haris, ada warga yang menginfokan ke pihak Polsek Mandonga jika kedua anak tersebut merupakan pengedar mumbul.

Saat ini AT dan LM telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Mandonga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam pasal 196, subsider 197, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini