Hilang Lima Hari, Wanita Asal Konut Ini Dipolisikan Suaminya

1898
Hilang Lima Hari, Wanita Asal Konut Ini Dipolisikan Suaminya
HILANG - Tim Buser Polsek Poasia Kendari berhasil menemukan RT (21) dan anaknya yang masih berusia 4 bulan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Jumat (14/9/2018) dini hari tadi. (Foto Istimewa).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – RT (21), warga Desa Punggomosi, Kecamatan Asera, kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena aduan suaminya, SJ (27).

RT diamankan tim Buser, Polsek Poasia di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Jumat (14/9/2018) dini hari tadi. RT ditemukan bersama anaknya, yang masih berusia 4 bulan.

Dia diadukan suaminya ke polisi karena RT dibawa oleh seorang lelaki inisial HD (32) sejak 8 September 2018 lalu atau lima hari yang lalu. Dugaan semetnara, HD merupakan pria selingkuhan RT.

Kapolsek Poasia Kompol Arfah melalui Banit Reskrim Aipda Rais membenarkan informasi tersebut. “Tadi pagi RT dan anaknya dipertemukan dengan suaminya,” ujar Rais yang juga Humas Polsek Poasia di ruang kerjanya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kejadian itu bermula ketika RT meminta izin kepada suaminya untuk datang ke Kendari karena ada acara keluarga. RT bersama anaknya kemudian berangkat dari rumah mereka di Asera, Konut pada 6 September lalu.

Setelah menunaikan acara keluarganya di jalan Tunggala, kelurahan Wua-Wua, Kendari, RT dan anaknya langsung dijemput HD menggunakan sepeda motor pada 8 September. Kejadian itu dilihat oleh sejumlah saksi.

Pada Kamis (13 September 2018), SJ mengadukan hal itu di Polsek Poasia karena istri dan anaknya sudah tak ada kabarnya sejak dijemput HD.

Pada hari yang sama tim kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan HD di tempat tinggalnya, Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, lalu polisi menjemput RT dan anaknya di Konawe Selatan pada Jumat (14/9/2018) dini hari.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Saat ini RT dan HD tidak ditahan, polisi masih mengumpulkan alat bukti perselingkuhan, dalam hal ini perzinahan.

Selain itu ada pula upaya mediasi untuk penyelesaian masalah itu secara keluarga atau adat. Belum ada yang ditahan karena kalau tentang perzinahan maka ancaman hukumannya 9 bulan penjara, yang ditahan itu diatas ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Aturan yang dapat dikenakan dalam kasus itu adalah pasal 279 subsider pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang istri yang berbuat zina. Ancaman hukumannya yakni 9 bulan penjara. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini