Hindari Jeratan Hukum, Kata Zat Adiktif Lainnya Dihilangkan

58
Hindari Jeratan Hukum, Kata Zat Adiktif Lainnya Dihilangkan
RAPAT RAPERDA-Terlihat ketua DPRD konut Jefri prananda, bersama wakil DPRD l made tarabuana, serta ketua komiai A Rasmin kamil di temani ketua komisi B DPRD konut Safrin, tengah malangsungkan rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) di kantor perwakilan DPRD konut di kota kendari, yang dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati konut Ruksamin-Raup. (Jefri/ZONASULTRA.COM)
Hindari Jeratan Hukum, Kata Zat Adiktif Lainnya Dihilangkan
RAPAT RAPERDA : Terlihat ketua DPRD konut Jefri prananda, bersama wakil DPRD l made tarabuana, serta ketua komiai A Rasmin kamil di temani ketua komisi B DPRD konut Safrin, tengah malangsungkan rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) di kantor perwakilan DPRD konut di kota kendari, yang dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati konut Ruksamin-Raup. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Ketua komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil yang juga ketua fraksi Kebangkitan Pembangunan Konawe Utara menolak, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya menjadi peraturan daerah (Perda).

Ia tidak sepakat dimasuknya zat adiktif lainnya karena dinilai justru akan menjerat masyarakat. Namun begitu, Rasmin tidak menolak raperda dalam tentang narkotika, psikotropika ditetapkan dalam rapat penetapan paripurna nanti.

“Kalau masalah penetapan perda narkotika dan psikotropika saya setuju, tapi itu masalah zat adiktif lainnya itu saya kurang setuju karena itu rokok, ragi, dan kopi impor itu kan ada zat aidiktifnya apa lagi kalau sering dikomsumsi. jelas kalau pemda telah menetapkan perdanya dan selalu mengadakan tes urin pasti masyarakat dan pegawai di konut akan kena hukum dan terjerat dalam peraturan perda,” kata Rasmin Kamil dikonfirmasi, Senin (18/7/2016).

“Tujuan kita dengan adanya perda ini untuk melindugi masyarakat agar menjadi lebih baik, namun jangan karena semangat kita dalam membuat perda, malah akan menjerat sendiri masayarakat dan kita juga. Itulah sebabnya saya lebih setuju kalau ke narkoba dan psikotropikanya, agar bisa berjalan baik dan efektif,” terang Rasmin Kamil.

Tak hanya itu, dalam perda perubahan status desa menjadi kelurahan juga terjadi perdebatan. Pasalnya, perubahan status desa menjadi kelurahan tanpa menyiapkan desa persiapan akan bisa menghilangkan bantuan, salah satunya dana APBN pusat yang disalurkan ke desa-desa.

“saya juga kasi masukan agar pemerintah terlebih dahulu berinisiatif melakukan pemantauan dan peninjauan soal perubahan satatus ini, sebelum ditetapkan nanti, artinya siapkan memang desa persiapannya, sebelum jadi kelurahan, karena nantinya akan rumit kalau sudah tetapkan jadi kelurahan.”ucapnya.

Selain itu, perda tentang pengembangan dan pengelolaan pariwisata, serta rancangan induk pariwisata di Konut mulai dari 2016 sampai 2026, juga tak lepas dari perdebatan, namun setelah mendapat penjelasan akhirnya bisa diterima dengan.

Pembahasan rancangan empat peraturan daerah (Raperda) kabupaten Konawe Utara digelar di kantor perwakilan DPRD Konut di kota kendari sejak 15 hingga 18 juni 2016. Adapun empat raperda itu yakni narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta perubahan status desa menjadi kelurahan, dan pengembangan, pengelolaan pariwisata serta rancangan induk wisata di Konut.

Empat raperda itu akan diteruskan dalam rapat paripurna hasil pembahasan di aula DPRD Konut, selanjutnya akan dibawa ke provinsi Sultra untuk dikonsultasikan dan dikoreksi kemudian akan ditetapkan menjadi perda DPRD Konut. (C)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini