Hingga Juli Tahun Ini, Jasindo Kendari Bayar Klaim Asuransi Nelayan Sebesar Rp 5 Miliar

455
Branch Manager PT Asuransi Jasindo Kendari Yogi Nursetyo
Yogi Nursetyo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga bulan Juli tahun ini, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Cabang Kendari telah membayar klaim asuransi sebesar Rp 5 miliar kepada 29 nelayan di Sultra yang mengalami kecelakaan maupun meninggal dunia.

Branch Manager PT Asuransi Jasindo Kendari Yogi Nursetyo
Yogi Nursetyo

Branch Manager PT Asuransi Jasindo Kendari Yogi Nursetyo mengatakan, sejumlah nelayan yang mendapat santunan asuransi itu merupakan nasabah perusahaannya.

Untuk memperoleh klaim, kata yogi, langkah yang harus dilakukan sama dengan proses saat pendaftaran yaitu melapor ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten atau kota untuk melakukan verifikasi.

Selanjutnya, melakukan proses pengusulan klaim dengan melengkapi beberapa formulir, termasuk surat keterangan dokter apabila sakit, kalau kecelakaan ada surat keterangan mengalami kecelakaan, begitupula jika terjadi cacat permanen.

Yogi menjelaskan, penerima asuransi ini dibedakan berdasarkan jenis kasusnya. Yakni, jika meninggal wajar (karena penyakit) dan kecelakaan di darat klaim dibayarkan sebesar Rp 160 juta. Sementara, kecelakaan pada saat melakukan aktifitas di laut, dibayarkan klaim sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Namun, karena dirasa kurang tepat sasaran, pemberian klaim asuransi tersebut mengalami perubahan. Belakangan ini, pihaknya banyak membayarkan klaim kepada nelayan-nelayan yang sudah tidak beraktifitas melaut. Olehnya itu, pada 2017 ini perubahan atau revisi itu mulai diterapkan.

“Kebanyakan diberikan kepada nelayan yang berusia memang sudah waktunya, bukan karena aktifitasnya menjadi nelayan, tetapi kebanyakan karena sakit,” kata Yogi dalam acara kick off meeting Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) di Kendari, Rabu (26/7/2017).

Dia menyebutkan, penerima klaim di 2017 yang telah melalui revisi itu terdiri dari nelayan yang meninggal di usia 45 – 55 tahun klaim diberikan sebesar Rp 40 juta, usia 55 – 65 tahun sebesar Rp 20 juta. Sedangkan, nelayan yang meninggal wajar dibawah 45 tahun, klaim yang dibayarkan sebesar Rp 160 juta.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

“Revisi ini disesuaikan dengan tingkat produktifitas nelayan, sehingga lebih tetap sasaran. Dan nelayan benar-benar terlindungi,” tambahnya.

Dia juga menerangkan, data nelayan yang sudah terverifikasi, jika dilakukan secara maksimal bisa mencapai 20 ribu nelayan dengan kuota 25 ribu, dibandingkan pada 2016 hanya 19 ribu nelayan.
Untuk itu, pihaknya membutuhkan verifikasi ulang data nelayan, karena bisa saja ada nelayan yang sudah meninggal. Namun datanya masih aktif.

Dia memita agar DKP di masing-masing kabupaten dan kota untuk koordinasi dengan kepala desa masing-masing. Sehingga data yang diberikan bisa segera ditindaklanjuti untuk mempercepat proses penyerapannya. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini