Honorer Kejari Konawe Akui Buat Upal di Ruangan Pidsus

99
Honorer Kejari Konawe Akui Buat Upal di Ruangan Pidsus
PENGEDAR UPAL : Muhammad Jefrezal Adyatma alias Adi (23), salah satu honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe yang diamankan satuan reserse kriminal (reskrim) Polres Konawe bersama satu orang lainnya. Adi mengaku membuat Upal di ruang Pidsus Kejari Konawe. (RESTU/ZONASULTRA.COM)

Honorer Kejari Konawe Akui Buat Upal di Ruangan Pidsus PENGEDAR UPAL : Muhammad Jefrezal Adyatma alias Adi (23), salah satu honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe yang diamankan satuan reserse kriminal (reskrim) Polres Konawe bersama satu orang lainnya. Adi mengaku membuat Upal di ruang Pidsus Kejari Konawe. (RESTU/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Salah satu Pegawai Harian Lepas (PHL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, MJA alias Adi (23) yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres setempat karena mengedarkan uang palsu. Ia mengaku memfoto copy uang pecahan Rp 100.000 di ruangan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Konawe, saat malam hari dan dengan kondisi kantor sedang sepi karena libur.

“Iya, di ruangan Pidsus,” kata Adi singkat saat ditanya apakah dirinya benar honorer Kejaksaan, dan membenarkan jika dirinya membuat upal di ruangan Pidsus Kejari Konawe.

Aksi lelaki yang baru empat bulan menjadi pegawai honor di lembaga penegak hukum itu terkuak setelah, ia bersama rekannya yang juga diamankan polisi berbelanja minuman keras (miras) di salah satu kios, setelah diperiksa ternyata uang pecahan Rp 100 ribu diketahui palsu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Parahnya lagi, uang senilai Rp 200.000 itu rencananya akan digunakan untuk belanja Narkoba jenis sabu. Namun, rencana tersebut batal karena keduanya lebih dulu diamankan polisi.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregar mengaku sedih dengan musibah yang menimpa salah satu staf PHL itu. Meski begitu, ia menyerahkan segala proses hukumnya yang saat ini masih ditangani penyidik Polres Konawe.

“Kita serahkan proses hukumnya ke pihak penyidik Polres, karena dimata hukum semua orang sama. Kalaupun berkasnya sudah masuk maka kita pasti akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Saiful.

Mantan Koordinator jaksa di Kejaksaan Tinggi Sultra itu mengaku, saat kejadian kantor kejaksaan sedang dalam kondisi sepi. Sehingga tidak ada yang mengetahui proses pembuatan uang palsu tersebut.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Saya luruskan, itu bukan cetak tapi foto copy, kalau cetak berarti ada alat cetaknya. tapi ini hanya fhoto copy saja,” imbuhnya.

Berita Terkait : Pegawai Kejari Konawe Ditangkap Karena Edarkan Uang Palsu

Kata dia, dari informasi yang didapatkannya setelah memfoto copy uang palsu itu yang bersangkutan sempat bercanda dengan rekannya bahwa ada uang palsu itu mau digunakan untuk belanja.

“Dia sempat main-main sama temannya. Ini he ada uang palsu kalau mau pake belanja,” tutup Saiful menirukan bahasa anak buahnya itu..

Hingga saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rutan Mapolres Konawe untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara satu orang PHL Kejari berstatus saksi, karena di duga mengetahui pembuatan upal tersebut.

Atas kejadian ini kedua tersangka di jerat pasal 244 subsider pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (A)

 

Reporter : Restu Sabara
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini