Humas: Tidak Ada Fakultas Ilegal di UHO, yang Ada Fakultas Internal

257
Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari
Universitas Halu Oleo (UHO)
UHO Usul 25 Program Studi Baru
Gedung rektorat UHO. (Foto Humas For ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kabid Humas Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Maulid memastikan tidak ada fakultas yang ilegal di kampus hijau tersebut. Melainkan fakultas internal yang telah mendapat rekomendasi dari Kemristekdikti Nomor 519/c4/KL/2015 yang ditandatangani oleh Direktur Pengembangan Perguruan Tinggi, yakni Fakultas Teknologi dan Industri Pertanian (FTIP), Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FTIK) dan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA).

“Saat ini sedang dalam proses untuk memasukkan ketiga fakultas tersebut dalam organisasi dan tata kerja (OTK) UHO. Tinggal menunggu rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Maulid ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/3/2017).

Mengenai pembiayaan dosen dan anggaran dari tiga fakultas internal tersebut tetap sama dengan fakultas lainnya, kecuali tunjangan dekan dan wakil dekan serta gaji dosen dan pegawainya yang berasal dari APBN. “Dalam audit BPK tidak ada kesalahan mengenai hal itu karena UHO sebagai PTN-PK BLU mengikuti pedoman pemberian honorarium sesuai Permen KEU 2014,” kata Maulid.

Sementara itu, mengenai sistem penerimaan mahasiswa dilakukan bukan menggunakan pendekatan fakultas atau jurusan, melainkan pendekatan program studi. Bahkan sejak didirikan semua prodi di 3 fakultas tersebut sudah mendapatkan persetujuan di panitia pusat untuk penerimaan mahasiswa jalur SNMPTN dan SBNPTN. “Sepanjang prodinya mendapatkan izin operasional dari kementrian maka penerimaan mahasiswa sah,” kata Maulid

Secara hukum prosedur dan kedudukan fakultas internal UHO telah didukung oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang diperkuat oleh Pengadilan Banding Pengadilan Tinggi Sultra yang juga telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. (B)

 

Reporter: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini