HUT RI, 42 Napi di Sultra Mendapat Remisi Bebas

28

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jelang HUT RI ke-70 menjadi berkah tersendiri bagi para penghuni Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tidak terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra), sejumlah narapidana (napi) mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Dari dua lapas dan empat rutan di Sultra, setidaknya terdapat 42 napi kategori pidana umum yang dinyatakan langsung mendapatkan remisi bebas, 829 napi mendapat remisi pengurangan sebagaian masa hukuman dan 913 orang mendapat remisi dasawarsa tahun 2015 yang diberikan kepada napi setiap 10 tahun sekali. Sementara 7 narapidana mendapatkan remisi umum susulan yang tidak sempat diberikan pada tahun 2014 lalu karena belum ada eksekusi dari jaksa penuntut umum.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Sultra Pandapotan Harahap mengatakan, remisi umum yang diberikan kepada napi jelang 17 Agustus ini, yaitu napi yang dinyatakan berkelakuan baik serta telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.

“Sesuai ketentuan pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 1999 bahwa mereka yang mendapat remisi itu pada dasarnya berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukumannya selama lebih dari enam bulan,” kata Pandapotan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/08/2015).

Saat ini terdapat 1.889 napi yang menjadi penghuni lapas dan rutan di Sultra yang terdiri dari Lapas Klas IIA Kendari, Lapas Klas IIA Bau-Bau, Rutan Klas IIA Kendari, Rutan Klas IIB Kolaka, Rutan Klas IIB Raha dan Rutan Klas IIB Unaaha.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini