IAIN Kendari Nonaktifkan Pegawai yang Diduga Cabuli Mahasiswi

401
Mahasiswi Laporkan Perbuatan Cabul Oknum Pegawai IAIN Kendari
LAPORAN POLISI - laporan polisi bernomor LP/114/II/2019/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 26 Februari 2019. Tindak pidana yang dilaporkan adalah perbuatan tidak menyenangkan sebagimana diatur dalam pasal 335 KUHP. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil tindakan tegas terhadap pegawai IAIN yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada salah satu mahasiswi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, oknum terduga pelaku diberikan sanksi sesuai aturan kode etik yang berlaku.

Humas IAIN Kendari Lily Ulfia mengatakan, kasus ini telah diketahui pihak institut setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Rektor IAIN Kendari Nur Alim pada Jumat sore (22/2/18). Kata Lily, rektor menyayangkan kejadian itu dan meminta pihak fakultas untuk mengkaji laporan tersebut.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan St. Kuraedah kemudian menggelar pertemuan internal pada Senin, 25 Februari 2019 yang dihadiri unsur pimpinan fakultas antara lain wakil dekan, kepala bagian dan ketua prodi pendidikan guru madrasah ibtidaiyah (PGMI).

(Baca Juga : Mahasiswi Laporkan Perbuatan Cabul Oknum Pegawai IAIN Kendari)

“Hasilnya dekan mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan terduga pelaku dari tugas-tugasnya sebagai pengelola administrasi akademik prodi PGMI dan tugas-tugas administrasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan,” beber Lily, Kamis (28/2/2019)

Selain itu, dekan juga membatalkan penetapan oknum terduga pelaku tersebut sebagai pengajar mata kuliah sesuai SK Dekan FATIK Nomor 11 tahun 2019 pada semester genap tahun akademik 2018/2019.

“Sanksi ini bersifat sementara sampai terbitnya rekomendasi komisi kode etik IAIN Kendari tentang sanksi yang akan diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai dimaksud. Pemberian sanksi ini disampaikan kepada Rektor melalui surat dengan nomor 0634/in.23/FT/KP.04.1/02/2019 tertanggal 26 Februari 2019,” tukasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Wati (nama samaran) melaporkan dugaan perbuatan cabul oknum pegawai IAIN Kendari inisial LS.

Laporan Wati (23) masuk di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (26/2/2019) kemarin. Hal itu dibuktikan dengan laporan polisi bernomor LP/114/II/2019/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 26 Februari 2019. Tindak pidana yang dilaporkan adalah perbuatan tidak menyenangkan sebagimana diatur dalam pasal 335 KUHP.

Sementara Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati) Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengutuk dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen sekaligus staf berinisial LS terhadap Wati, yang merupakan salah satu kader HMI.

Ketua Umum Kohati Badko Sultra Musriati Saidu mengungkapkan, pasca kejadian itu, dirinya mengajak korban untuk bertemu beberapa dosen IAIN dengan tujuan meminta klarifikasi dan tanggapan mereka atas kejadian tersebut. Namun, respon pihak kampus dirasa tidak adil dan merasa tak puas.

“Dosen hanya bisa melakukan dua hal yaitu meminta LS untuk membuat permohonan maaf secara tertulis kepada korban dan keluarga, lalu memindahkan posisi LS agar tidak berinteraksi dengan mahasiswa, tapi tetap bertugas di kampus itu,” ujar Musriati Saidu dalam rilis persnya, Kamis (28/2/2019)

Pihaknya kemudian bersepakat agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum. Dengan beberapa pertimbangan antara lain, jika tidak dilaporkan ke polisi, mereka khawatir LS melakukan hal yang sama bahkan lebih parah di kemudian hari jika tetap melayani mahasiswi. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini