Ikrar Temukan Sembilan Pelanggaran DPS

42
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ikatan Relawan Abdul Rasak (Ikrar) menemukan sembilan pelanggaran dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Di Kota Kendari.

Juru bicara Ikrar, Yusran Taridala mengatakan, pelanggaran pertama yang mereka temukan yakni nomor induk kependudukan dimiliki oleh lebih dari satu nama.

Ilustrasi
Ilustrasi

Selain itu, terdapat kerancuan dalam pencatatan identitas kependudukan pada kolom-kolom tabel DPS. Ikrar juga menemukan nama pemilih dalam DPS dengan NIK yang menunjukkan identitas sebagai penduduk daerah lain.

“Dalam proses pemeriksaan yang kami lakukan terdapat Nama-nama pemilih dalam DPS dengan nomor kartu keluarga yang sama namun dengan jumlah keluarga yang fantastis yakni 29 pemilih dalam satu kartu keluarga,” jelasnya di posko Ikrar, Sabtu (26/11/2016).

Selain itu, lanjutnya, data pada identitas nomor dari NIK pada beberapa nama pemilih sementara dalam DPS berbeda dengan keterangan tanggal lahir dan pemilih NIK itu sendiri.

Sementara itu, salah satu anggota Ikrar, Iksan menuturkan, terdapat nama-nama pemilih dalam DPS yang berdasarkan keterangan alamat pada KTP tercatat sebagai penduduk tetap dalam wilayah administrasi Kecamatan yang berbeda dengan alamat tempat tinggal pemilih sebagaimana tercatat dalam DPS dimaksud.

“Kami mendapatkan adanya rekayasa tanggal lahir. Contohnya ada nama yang sama tanggal lahirnya diubah yang sebenarnya tanggal 7 bulan 5 menjadi tanggal 5 bulan 7,” terangnya.

Menyikapi hal ini, Ketua Ikrar, Alvian Pradana Liambo menuturkan, KPUD Kota Kendari harus segera membersihkan DPS dari sembilan indikasi modus pelanggaran DPS.

“Kami tentunya inginkan KPU bisa lebih indipenden dalam proses pelaksanaan pemilu di Kota Kendari,” tuturnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini