Illegal , “Happy Kiddy” Lippo Plaza Kendari Ditutup Paksa Siang Ini

242
HAPPY KIDDY– Suasana penutupan Happy Kiddy Lippo Plaza Kendari oleh Disnakertrans kota Kendari, Kamis (23/6/2016) di lantai 3. Happy Kiddy merupaka perusahaan yang bergerak dibidang permainan anak-anak yang berkantor pusat di Jakarta. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Setelah tidak memberikan etikad baik, Happy Kiddy Kendari ditutup paksa oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota Kendari siang tadi, Kamis (23/6/2016).

Kepala Disnakertrans kota Kendari Muhamad Hamsir Majid mengungkapkan, sampai dengan siang ini pihak management happy kiddy Kendari belum datang untuk menyelesaika pesangon terhadap 16 karyawan yang di PHK minggu lalu.

“Ya, tim sudah ke Lippo Plaza sekarang untuk menutup happy kiddy, mereka hanya janji-janji saja, kasihan 16 karyawan yang dipecat ini,” ungkap Hamsri Majid saat ditemui di ruang kerjanya.

Untuk membuktikan hal tersebut, awak zonasultra.id bertolak ke Lippo Plaza Kendari, alhasil Happy Kiddy Kendari resmi ditutup secara terpaksa.

(Artikel Terkait : 16 Karyawan “Happy Kiddy” Lippo Plaza Kendari di PHK Tanpa Alasan)

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans kota Kendari Laode Darmansyah mengungkapkan, sebenarnya pihaknya telah melakukan penutupan sementara minggu lalu, akan tetapi pihak perusahaan meminta kebijaksanaan hingga tanggal 21 Juni untuk menyelesaikan sengketa pesangon.

“Tapi buktinya sampai hari ini gak ada. Jadi kami tutup saja seolah-oleh mereka mempermainkan kita, dan ini juga perusahaan illegal surat-suratnya tidak lengkap,” terangnya.

Surat yang dimaksudkan adalah SIUP, SITU dan TDP serta izin dari badan penyelenggara pemerintah kota Kendari.

Seperti diberitakan sebelumnya Happy Kiddy melakukan PHK kepada 16 karyawannya tanpa alasan dan pesangon serta dengan tuduhan adanya penggelapan uang akibat terjadi penurunan omset serta 16 karyawan tersebut diintimidasi untuk membuat surat pernyataan menggelapkan uang oleh pihak perusahaan. (A)

 

Repoter : Ilham Surahmin
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini