Ingat, Besok Operasi Patuh Tilang Berlaku

175
operasi-patuh-tilang-polisi-tilang-saudara-sendiri
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Buton mulai hari ini, Senin (8/5/2017) menggelar operasi patuh. Operasi yang dilaksanakan serentak di Indonesia ini akan berlangsung selama dua minggu, mulai 9-21 Mei 2017 mendatang. Operasi patuh ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan,

operasi-patuh-tilang-polisi-tilang-saudara-sendiri
Ilustrasi

Dalam operasi patuh hari ini, Satlantas Polres Buton akan mulai memberlakukan sistem tilang online atau E-tilang (tilang elektronik) untuk mempermudah proses penilangan dari sebelumnya rumit dan menyita banyak waktu lewat persidangan.

Kasat Lantas Polres Buton, AKP La Ode Mulis S, mengatakan, jika selama ini penilangan menggunakan blanko atau surat tilang, sekarang sudah dengan E-tilang atau tilang secara online. Dengan tilang online pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personil kepolisian.

Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kendati demikian, denda tilang online lebih tinggi dibanding secara manual. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, setiap pelanggar berat akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta. Sementara, denda tilang paling kecil atau terhadap pelanggaran ringan minimal Rp 100 ribu.

Untuk diketahui dengan adanya Peraturan tersebut, tidak bisa lagi mengambil kebijaksanaan seperti dulu bahwa denda itu di bawah dari angka-angka yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sekarang sudah kita isi di dalam blanko tilang online itu sesuai dengan Peraturan tersebut.

Ditegaskan, sebagai tindaklanjut dari operasi simpati, operasi patuh akan lebih banyak dilakukan penindakan terhadap semua jenis pelanggaran di jalan raya. Baik itu yang tidak mengenakan helm maupun yang tidak punya SIM.

“Kalau operasi simpati kan masih bersifat teguran dan sosialisasi, atau lebih kepada persuasif dan pencegahan,”jelasnya.

Tetapi kali ini akan kita langsung lakukan penegakan atau langsung tilang bila melanggar. Seperti pelanggaran helm kaca spion atau knalpot resing itu tilangnya minimal 100 ribu, tapi kalau seperti SIM dan STNK itu sampai 1 juta.

Untuk itu, La Ode Mulis mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Buton agar setiap berkendaraan harus mempersiapkan semua kelengkapan yang ada. Sebab, selama 14 hari ke depan pihaknya akan melakukan operasi patuh di berbagai titik wilayah hukum Polres Buton.

” Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Buton agar setiap melakukan perjalanan baik menggunakan kendaraan roda dua maupun empat bahkan lebih, harus mempersiapkan segala sesuatu persyaratan yang berhubungan dengan kendaraan dan dengan pengemudinya,” terangnya.

Kemudian harus diingat, jika dulu angka-angka dendanya itu masih ringan-ringan, sekarang ini sudah diberlakukan denda maksimal. Kalau merasa tidak memiliki kelengkapan, lebih baik diam di rumah dan jangan coba-coba melakukan pelanggaran sebelum persyaratan berkendara lengkap. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini