Ini 5 SKPD Lingkup Pemprov Sultra yang Baru Terbentuk

443
Kepala Biro Organisasi Setda Sultra Syahruddin Nurdin
Syahruddin Nurdin

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Peraturan Daerah (Perda) Kelembagaan yang menjadi acuan untuk nomenklatur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah rampung sepenuhnya.

Kepala Biro Organisasi Setda Sultra Syahruddin Nurdin
Syahruddin Nurdin

Kepala Biro Organisasi Setda Sultra Syahruddin Nurdin mengatakan, sejak 9 Desember 2016 pihaknya telah menerima salinan hasil konsultasi untuk penomoran perda kelembagaan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Artinya dengan diterimanya nomor tersebut maka proses pembentukan perda kelembagaan telah rampung 100 persen.

“Iya, semua sudah rampung, kita tinggal menunggu kesedian Gubernur kapan akan melakukan pelantikan kepada pejabat baru yang akan menduduki jabatan terhitung sejak tahun anggaran 2017,” ungkap Syahruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2016).

Saat ini Pemprov Sultra juga telah merampungkan proses pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) masing-masing SKPD yang mengatur tugas pokok dan fungsi lembaga serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya.

Kemudian, dari hasil perampungan perda kelembagaan tersebut akhirnya melahirkan 5 SKPD baru lingkup pemerintah provinsi Sultra yaitu Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukinan dan Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika. (B)

Sebelumnya, telah diberitakan pembentukan perda kelembagaan ini sebagai acuan pemprov Sulrtra untuk membahas rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2017.

Mantan Kabag Protokoler Setda Sultra ini mengatakan bahwa sekitar 19 dan 20 Desember mendatang pembahasan sudah akan diparipurnakan di Gedung DPRD. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini