Ini Alasan Bawaslu Sultra Rekomendasikan PSU di 4 TPS Pilwali

48
Hamiruddin Udu
Hamiruddin Udu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (PSU) Kelurahan Bende, dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Kendari 2017.

4 Februari, 2 KPU dan 1 Panwas Jalani Sidang Kode Etik
Hamiruddin Udu

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan rekomendasi tersebut keluar setelah adanya laporan masyarakat bernama Ade Kowariono pada 2 Maret 2017 lalu. Hasil pemeriksaan dan data-data yang dikumpulkan Bawaslu menunjukkan ada sejumlah warga yang memilih lebih dari sekali baik pada TPS yang sama maupun pada TPS yang berbeda.

Dengan fakta tersebut maka memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, sebagaimana diatur dalam pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Selain itu, Bawaslu Sultra juga sudah mengkonsultasikannya di Bawaslu RI.

“Bawaslu RI meminta kepada KPU Sultra untuk merekomendasikan kepada KPU setempat melaksanakan PSU. Hal tersebut dilakukan terkait dengan Pilwali Kendari masih bersengketa di MK (Mahkamah Konstitusi) dan adanya ambang batas pengajuan sengketa hasil di MK,” kata Hamiruddin melalui telepon selulernya, Kamis (9/3/2017).

Dengan demikian Bawaslu berpendapat bahwa untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis secara substansial seharusnya segala bentuk pelanggaran terkait proses harus ditindaklanjuti termasuk PSU.

Lanjut Hamiruddin, rekomendasi tersebut sudah disampaikan ke KPU dan informasinya saat ini sedang dipelajari. Terkait jadwal pelaksanaan PSU tergantung KPU kapan akan melaksanakannya.(B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini