Ini Alasan Bupati Konut Perintahkan Plt Sekda Hentikan Proses Lelang Proyek

124
Ruksamin

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ruksamin mengungkapkan, alasan dirinya meminta Plt Sekda, Martaya untuk menghentikan sementara proses lelang proyek di lingkup pemda setempat.

Ia menemukan beberapa SKPD dalam melakukan proses lelang tidak menggunakan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) milik Pemda Konawe Utara, namun menggunakan LPSE di luar wilayah itu.

“Saya akan pertanyakan sebentar sama LPSE nya, apa kendalanya. Ko masih ada kita punya, pergi di provinsi. Untuk itu, yang ada di provinsi saya minta ditunda dulu sementara. Masalah siapa yang akan dapat, nantilah. Nda ada juga urusan bupati di situ,” tegasnya ditemui usai shalat Jumat di Masjid Raya Assalam di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera pada, Jumat (22/4/2016).

Hal berbeda diungkapkan Plt Sekda, Martaya. Ditemui diruang kerjanya, pihaknya tidak mengakui jika pimpinan daerah yang baru itu mengeluarkan perintah pemberhentian sementara proses lelang proyek diwilayah itu.

“Masalah pemberhentian sementara, nda ada itu instruksi seperti itu,” katanya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Laode Aminudin belum dapat dikonfirmasi perihal tersebut. Berkali-kali awak media Zonasultra.com menghubungi telpon celulernya, namun tidak aktif.

Sebelumnya, bupati Konut, Ruksamin dalam acara yazinan akbar yang digelar di kediamannya di Desa Basule Kecamatan Lasolo pada Kamis malam (21/4/2016) dihadapan ribuan masyarakat yang memadati acara tersebut memerintahkan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Martaya proses lelang proyek lingkup pemda setempat.

“Pemberhentian proses tender tersebut harus dilakukan paling terlambat Jumat besok (22/4/2016) saya sudah menerima laporan tersebut,” kata Bupati Ruksamin pada acara yazinan akbar, Kamis malam (21/4/2016). (B)

 

Penulis : Murtaidin
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini