Ini Alasan Kajati Sultra Tak Lakukan Penahanan Mantan Bupati Konawe Utara

115
Sugeng Djoko Susilo
Sugeng Djoko Susilo

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Sudah enam bulan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut) periode 2011-2016 Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konut tahun 2010-2011. Namun korps Adhyaksa tersebut belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka.

Sugeng Djoko Susilo
Sugeng Djoko Susilo

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Sugeng Djoko Susilo kepada wartawan, Jum’at (22/7/2016) mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada Aswad Sulaiman karena memiliki etikad yang baik dengan mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp.2,3 miliar.

“Kenapa Aswad sulaiman tidak kami tahan saat pemeriksaan, karena dia beretikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang senilai Rp.2,3 miliar,” ujar Djoko Susilo.

Terkait lambannya Kejati melimpahkan berkas perkara Aswad Sulaiman ke Pengadilan Negeri Kendari, Djoko Susilo mengungkapkan, hal ini disebabkan kejati benar-benar sangat teliti dalam berkas kasus tersebut.

“Saya minta ini dakwaannya harus cermat, saya tidak mau dakwaannya los-los saja, dan saya akan meneliti langsung dakwaan tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Djoko.

Untuk diketahui, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2015 lalu oleh Kejati Sultra. Penetapan tersangka Aswad dilakukan setelah dia terbukti melakukan korupsi. Hal itu diputuskan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yaitu keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP.

Kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan mendapat laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp.2,3 miliar. Proyek tersebut dianggarkan Rp 15,8 miliar yang dibagi dalam dua tahap dari tahun 2008-2010. Tahap pertama tahun 2008 sebesar Rp 7,3 miliar. Kemudian pada 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar.

Sedangkan pada tahap dua dianggarkan sebesar Rp.5,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan mendapat persetujuan dari Bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman.

Dalam kasus ini, menyeret sejumlah tersangka yang telah divonis oleh pengadilan, diantaranya Alimuddin, mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Konawe Utara, Syamsul Muttaqim, kepala Bidang Pemerintahan Konawe Utara serta tiga orang pejabat dari Biro Pemerintahan Konut serta pihak kontraktor, Siodinar. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor   : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini