Ini Alasan Kasus Korupsi CPNS K1 dan K2 Bombana Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

202
Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejak mencuat pada 2013 lalu, hingga saat ini kasus dugaan korupsi tenaga honorer K1 dan K2 di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Padahal beberapa nama telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Sultra Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Ilegal Logging Anggota DPRD Butur
Kompol Dolfi Kumaseh

Kepala Sub Bidang (Kasubid) PID Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, berkas dugaan korupsi penerimaan CPNS lategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2) di Kabupaten Bombana sudah siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkasnya itu sudah rampung, cuma saja belum kita limpahkan ke kejaksaan karena jaksa penuntut umum belum siap menerima,” kata Dolfi di ruang kerjanya, Jumat (18/11/2016).

Menurut Dolfi, pihak Polda Sultra telah melakukan konfirmasi ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini belum siap menerima.

“JPU masih sibuk, jadi berkasnya masih ditahan. Tapi kita terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, mungkin minggu depan sudah dilimpahkan,” jelas Dolfi.

Sebelumnya kepolisian telah menatapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dari lima orang itu, termasuk Kepala Badan  Kepegawaian Daerah (BKD) Bombana Muhamad Ridwan bersama istri dan anaknya, dan juga dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Poltak Tambunan.

(Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi CPNS KI/K2 Bombana)

Kasus korupsi  penerimaan CPNS K1 dan K2 periode 2012-2014 di lingkup Kabupaten Bombana ini diduga senilai Rp 12 miliar rupiah. Terkait kasus ini, kepolisian juga pernah memeriksa Bupati Bombana Tafdil sebagai saksi. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini