Ini Alasan Pemda Konkep Belum Bayar Ganti Rugi Lahan Warga

238
uang-ilustrasi-rupiah
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Nasib masyarakat yang terkena dampak pembangunan di Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sampai saat ini masih terkatung-katung. Pasalnya, pemerintah daerah belum juga memberikan sinyal positif terkait ganti rugi lahan sejak 2015 lalu. Padahal, masyarakat setempat telah membuka diri guna mendukung percepatan pembangunan di pulau kelapa itu.

uang-ilustrasi-rupiah
Ilustrasi

Warga merelakan tanah tempat mereka bergantung hidup dibongkar tanpa sosialisasi. Selain belum adanya sinyal pembayaran, pemerintah setempat pun dinilai tidak konsisten dengan penetapan nominal biaya ganti rugi.

Bagian pemerintahan umum pemkab Konkep menaksir harga Rp 15.000 dari harga sebelumnya sebesar Rp 10.000 permeter untuk lahan persiapan rumah sakit.

“Mayoritas masyarakat di sini belum dibayarkan lahannya, sebagian besar pemilik lahan untuk peningkatan jalan yang belum diganti kerugiannya. Kita berharap masalah ini tidak larut agar masyarakat bisa cepat mendapatkan haknya,” tutur Husain Mahlik, salah seorang pemilik lahan saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2016.

Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam penetapan pembayaran lahan yang telah disepakati, sebab pembayaran beberapa waktu lalu untuk pembebasan lahan persiapan rumah sakit dan pembayaran ganti rugi taman depan rumah jabatan bupati sangat kontroversial di masyarakat.

“Kita juga sayangkan kebijakan pemerintah soal biaya ganti rugi lahan, harusnya ada keseimbangan disini. Masa yang lain Rp 10.000 setelah itu Rp 50.000 kemudian Rp 15 ribu lagi. Apa dasarnya?,” ungkap dengan nada heran.

Selain ganti rugi lahan tanah tambahnya, pemerintah juga mestinya memikirkan kerugian tanaman yang sudah dirusak karena tanaman yang ditebang merupakan tanaman berkualitas dan menghasilkan.

Sementara pihak pemerintah melalui kasubbag kependudukan dan agraria, Hasruddin menjelaskan, pihaknya masih menunggu perintah dari pimpinan untuk proses ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan.

“Masyarakat tetap akan diberikan haknya berkait ganti rugi lahan yang dimaksud, tapi kami masih menunggu perintah pak bupati. Diibukota ini kan masih banyak, termasuk dijalan poros lokasi rencana pembangunan kantor pemerintah atau jalan 40,” terang dia.

Soal perbedaan biaya ganti rugi lahan yang telah disepakati antara pemerintah dan masyarakat beberapa waktu lalu, merupakan rujukan dari NJOP Konawe sebab pihaknya belum memiliki legalitas atau peraturan daerah yang bisa dijadikan rujukan.

“Dasarnya kan kitaa mengacu NJOP konawe dengan nominal sebesar Rp. 7.150,- namun karena kebijakan pemerintah daerah sehingga ini dinaikkan menjadilah angka Rp. 10. 000,- sehingga ini disepakati dan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Perubahan biaya ganti rugi untuk rumah sakit, tambah Hasruddin, pemilik lahan tidak menyetujui untuk biaya ganti kerugian dengan nilai Rp 10.000 sehingga ada komunikasi khusus oleh pemerintah sehingga lahan tersebut dibebaskan.

“Jadi pada waktu itu kita kesulitan sementara pak bupati yang waktu itu pak Burhanuddin sudah memilih tempat itu, pemiliknya sama sekali tidak mempersulit kita tapi tidak menyetujui kalau diberikan dengan biaya sebesar 10 ribu sehingga dilakukan komunikasi khusus untuk dibayarkan sebesar 15 ribu,” tukasnya. (C)

 

Reporter : Arjab Karim
Editor    : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini