Ini Alasan Soehandoyo Tidak Hadiri Panggilan Polisi

55

“Sesuai jadwal penyidik Dirkrimsus Polda Sultra, kemarin klien kami akan dimintai keterangan. Masalahnya, jadwal pemeriksaan itu merupakan panggilan kedua sementara surat panggilan pertama hingga kin

“Sesuai jadwal penyidik Dirkrimsus Polda Sultra, kemarin klien kami akan dimintai keterangan. Masalahnya, jadwal pemeriksaan itu merupakan panggilan kedua sementara surat panggilan pertama hingga kini belum pernah kami terima,” kata Adi Warman selaku  kuasa hukum Soehandoyo, Rabu (22/4/2015).
Adi Warman mengaku pihaknya telah mengirim surat resmi  ke Polda Sultra tertuju kepada Direktur Reserse kriminal khusus, AKBP Midi Siswoko. Alasan yang dikemukakan dalam surat itu antara lain selama ini kliennya belum pernah menerima surat panggilan pertama dari pihak penyidik,tapi kemudian surat panggilan yang tidak diterimanya ini dijadikan dasar pihak kepolisian melakukan panggilan kedua dengan Nomor SP.GIL/150.A/IV/2015/DITRESKRIMSUS tertanggal 16 April 2015.
 
Anehnya lanjut Adi Warman, surat panggilan kedua (versi penyidik) itu masih ditandatangani Kombes Pol Drs Dul Alim, selaku direktur reserse kriminal khusus. Padahal, yang bersangkutan telah dimutasi ke Polda Sumatera Utara dan acara serah terima jabatan dengan pejabat baru sudah dilakukan pada pada tanggal 17 April 2015 lalu.
 
Ia kemudian mensinyalir ada yang menginginkan penahanan kliennya dengan menetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Ini bisa terlihat pada penandatanganan surat panggilan kedua yang dilanjutkan dengan memerintahkan Kasubdit II Dit Direskrimsus untuk mengantar langsung surat panggilan tersebut ke PT Panca Logam Makmur di Desa Wumbubangka yang diterima Soehandoyo pada malam harinya tanggal 16 April 2015.
 
“Padahal  pak Dul Alim sudah tak lagi menjabat dan serah terima jabatan pejabat Dirkrimsus Polda Sultra akan dilakukan beberapa jam lagi. Otomatis timbul pertanyaan kenapa tidak menunggu serah terima Direskrimsus. Ini kesannya sangat dipaksakan,” kata Adi Warman.
 
Pihaknyapun merasa wajar menaruh curiga dalam penanganan kasus yang diduga Sebab berdasarkan hasil pertemuannya dengan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso  pada tanggal 19 Maret 2015, Kabareskrim menyatakan kasus tersebut ditarik ke Bareskrim Mabes Polri demi netralitas penyidikan. Terlebih menurut Adi Warman kasus yang disangkakan pada kliennya ini, pokok perkaranya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Baubau. (Sadah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini