Ini APBDP 9 Daerah Yang Telah Dievaluasi Pemprov Sultra Tahun 2016

101
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Isma
Isma

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga memasuki pertengahan bulan Oktober ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara ( Sultra) telah mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2016 di 9 Kabupaten dan Kota.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Isma
Kepala BPKAD Sultra, Isma

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Isma mengungkapkan, sembilan daerah itu yakni Buton, Wakatobi, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka, Kemudian menyusul Buton Tengah (Buteng), Kolaka Timur (Koltim), Kolaka Utara (Kolut), dan terakhir Kota Kendari dan Konawe Kepulauan (Konkep).

“Semua daerah sudah dievaluasi akan tetapi Kota Kendari dan Konkep belum ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sultra, kemungkinan Senin pagi ditandatangan siang kita serahkan,” ungkap Isma saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (14/10/2016).

Sedangkan untuk daerah yang lain hingga saat ini belum memasukkan dokumen APBD- P ke Pemprov Sultra untuk dilakukan evaluasi. Salah satunya adalah Kabupaten Bombana, dimana berdasarkan laporan dari PJ Bupati Siti Saleha kepada BPKAD Sultra bahwa saat ini di DPRD Kabupaten Bombana belum melakukan pembahasan RAPBDP, meski sudah ada dua kali pemanggilan untuk melaksanakan rapat dan telah dimasukkan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KAU PPAS).

Berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) bahwa batas akhir penetapan APBDP paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, jadi sebenarnya paling lambat dan idealnya seluruh daerah di Sultra sudah harus ditetapkan APBD perubahannya bulan September kemarin.

Kendati demikian, tidak ada persoalan yang berarti pada daerah yang belum menyetorkan RAPBD perubahannya untuk dievaluasi, sebab dengan otomatis daerah tersebut tidak ada pengusulan di anggaran perubahan tahun ini, dan akan mengikut pada rancangan APBD induk 2017 mendatang.

“Kabupaten Muna kasus ini pernah terjadi, berhimpitan antara APBDP dan APBD induknya, ditetapkan pas bulan November dan tidak ada masalah sebenarnya dan tetap menggunakan APBDPnya. Tapi pertanyaannya apakah masih ideal menetapkan APBDP diakhir tahun anggaran,” jelas wanita berambut pendek.

Meskipun begitu, pemprov Sultra juga tetap memberikan himbuan kepada daerah yang belum menyetorkan RAPBDP untuk segera dan mempercepat proses pembahasan dan penyetorannya walaupun setiap daerah juga sudah punya peraturan dan ketetapan masing masing. (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor  : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini