Ini Beberapa Cara Mengenali Investasi Bodong

111
investasi-bodong_20160107_080430
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus investasi bodong, atau investasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, kerap kali menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga mengurungkan keinginan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal.

investasi-bodong_20160107_080430
Ilustrasi

Padahal, dengan berinvestasi di pasar modal bisa memberikan berbagai keuntungan, asal tempatnya tepat dan merupakan perusahaan yang telah diakui, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI). Maka dari itu, untuk mencerdaskan para investor tentang apa investasi yang benar, BEI sering kali menggelar sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait investasi bodong tersebut.

Kepala perwakilan BEI Kendari, Epha Karunia Titasari mengungkapkan, perusahaan yang melakukan investasi bodong tersebut biasanya menjanjikan penawaran investasi atau keuntungan yang besar dengan jumlah yang tidak wajar.

“Sesuai dengan kasus yang pernah kami dapat itu para investor diiming-imingi dengan suku bunga sebanyak 15-20 persen, dan mereka juga menjanjikan tidak ada resiko buruk, dan juga mereka mengaku-ngaku dari luar negeri,” kata Epha, saat ditemui di kantornya, Jumat (21/10/2016).

Selain itu, mereka juga biasanya mengaku memiliki surat izin dari pengacara dan mengaku bahwa kebanyakan artis juga banyak yang berinvestasi di perusahaan mereka. Itulah beberapa ciri investasi bodong tersebut.

Lantas, bagaimana untuk membuktikan investasi tersebut adalah investasi bodong? Berikut penjelasan Kepala BEI Kantor Perwakilan Kendari Epha Karunia Titasari, terkait cara untuk mengetahui investasi bodong tersebut.

Pertama, minta laporan keuangan dari perusahaan tersebut, untuk membuktikan apakah perusahaan tersebut memang benar-benar memiliki keuntungan yang besar atau tidak. Epha mengungkapkan, BEI selalu mengajarkan kepada para investor agar menjadi investor yang cerdas, pertanyakan detail mereka seperti apa.

Kemudian, pertanyakan juga apakah mereka sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalaupun mereka mengatakan ada, namun tidak diperlihatkan surat izinnya dengan berbagai alasan, hubungi langsung OJK di nomor 0401 500655, atau datangi langsung kantor OJK tersebut untuk membuktikannya.

Terakhir, para investor yang ingin melakukan investasi tersebut harus mengetahui seperti apa sistem dari perusahaan tersebut, apakah mereka punya lembaga penunjang? Misalnya, lembaga penunjang yang bisa memastikan uang dari saham yang anda tanamkan itu sudah masuk atau belum, itu perlu dipertanyakan.

“Kalau misalkan mereka tidak bisa menunjukan ketiganya itu, maka kami anjurkan jangan,” tutup Epha. (A)

 

Reporter : Sri Rahayu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini