Ini Besaran Zakat Fitra di Kota Baubau

91
ZAKAT FITRA – Suasana Rapat Penetapan besaran zakat Fitra untuk wilayah Kota Baubau, yang dipimpin Asisten Satu Kota Baubau dan Kementrian agama Kota Baubau.

 

ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Besaran zakat fitra menjelang Idul Fitri 1437 H/2016 M akhirnya ditetapkan pemerintah Kota Baubau. Melalui kajian dan pandangan dari beberapa pihak yang berkompeten seperti badan amil zakat nasional (Baznas) dan kantor kementerian agama Kota Baubau, diputuskan zakat fitra tahun ini mengalami kenaikan.

Rapat yang dipimpin langsung asisten satu Kota Baubau bersama unsur yang terkait dalam hal ini Kementrian agama Kota Baubau, SKPD, camat dan lurah se Kota Baubau. Kenaikan zakat fitra bukan tanpa alasan. Pasalnya, berdasarkan hasil survei pemerintah dan badan amil zakat nasional (Baznas) dibeberapa pasar tradisional klasifikasi harga beras bervariasi mulai dari tujuh ribu lima ratus sampai sepuluh ribu rupiah dan jagung mulai harga empat ribu sampai lima ribu rupiah perliternya.

“Setelah melakukan dialog berdasarkan harga beras yang sering dikonsumsi masyarakat Kota Baubau pada umumnya, maka pemerintah menetapkan zakat fitra sebesar Rp.9.000 per liter untuk beras dan jagung sebesar Rp.5.000 per liter,” kata Walikota Baubau, Drs AS Tamrin MH melalui Asisten I Setda Kota Baubau Laode Aswad, usai sidang penetapan zakat di kantor Walikota, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, zakat fitra untuk beras Rp.8.000 per liter dan jagung Rp.4.000 per liter. Tahun ini, mengalami kenaikan baik zakat berupa beras maupun jagung masing-masing Rp.1.000. Dengan demikian, umat muslim wajib membayar zakat sebesar Rp.9.000 dikali 3,5 liter atau sebesar Rp 31.500 per jiwa untuk beras dan Rp.5.000 dikali 3,5 liter atau sebesar Rp 17.500 per jiwa untuk jagung. Untuk infaq, masih sama seperti tahun sebelumnya yakni sebesar Rp.5.000.

Selaku pemerintah, Aswad berharap penyaluran zakat fitra tahun ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga pada saat idul fitri tidak ada lagi beras menumpuk dalam masjid. Olehnya, pihaknya meminta lurah dan camat berkoordinasi dengan pengurus amil zakat ditiap masjid agar mendata masyarakat yang berhak menerima zakat dengan tujuan tepat sasaran.

“Kesepakatan ini akan kita bentuk dulu Perwalinya dan secepatnya akan kita sosialisasikan pada masyarakat melalui kelurahan masing-masing,” ujarnya.

Ketua badan amil zakat nasional (Baznas) Kota Baubau, Sahiruddin Udu menuturkan dari aspek tingkat pendapatan masyarakat bisa dinilai cukup akomodir. Jadi dengan kenaikan zakat dibanding tahun sebelumnya dinilai tidak akan memberatkan masyarakat dengan harapan umat islam terutama yang fakir miskin dapat dipenuhi kebutuhannya pada saat idul fitri mendatang.

Berdasarkan pengalaman lalu, lanjutnya zakat fitra sudah berjalan baik dan moga tahun ini akan berjalan dengan baik pula. Olehnya, masyarakat dihimbau mulai H-10 sudah mulai berzakat. “Moga zakat tahun ini berjalan lancar, kesadaran masyarakat untuk berzakat tinggi dan penyaluran zakat dapat terlaksana dengan baik dan tentunya tepat sasaran,” harapnya.

 

Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini