Ini Dampak yang Ditimbulkan Pembangunan Mega Industri di Bondoala

123

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Proyek mega industri yang dibangun di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata tidak sesuai dengan peruntukkan tata ruang di Sultra. Wakil Ketua DPRD Prov. Sultra Nur Salam Lada menegaskan lokasi pembangunan mega industri itu bukanlah lokasi untuk kawasan industri. Industri memiliki banyak dampak langsung terhadap lingkungan maka ketika lokasinya tidak sesuai maka lingkungan disekitarnya terancam rusak.

Nur Salam mengungkapkan Kabupaten Konawe  memiliki banyak lahan pertanian dan tambak yang bisa terkena dampak langsung bila kawasan industri yang dibangun tidak sesuai peruntukkannya. Ketika lokasinya tidak sesuai maka lingkungan di sekitarnya terancam rusak.

“Dari produksi industri akan ada limbah yang dihasilkan, sehingga memang harus diatur dimana lokasi yang tepat untuk kawasan mega industri itu. Contoh kalau sudah ada tambak lalu datang industri di sekitar situ maka pasti produksi tambak akan terganggu karena banyaknya polusi dari industri,” Kata Nursalam Lada di Sekretariat DPRD Sultra, Senin (20/4/2015).

Pemerintah pusat yang saat ini sudah menyetujui proyek mega industri di kabupaten pimpinan Kery Saiful Konggoasa itu jadi persoalan tersendiri, karena tidak mempertimbangkan Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra. Nursalam mengatakan sebenarnya maksud pemerintah pusat sangat baik dengan menyetujui program mega indutri itu namun demikian harus dicermati dimana tempat yang sesuai dengan RTRW.

“Kalau saya tidak salah proyek mega industri itu masih terkendala dengan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Jadi seharusnya kabupaten tidak jalan sendiri, kan kabupaten itu pada dasarnya adalah bagian dari provinsi. Ada pemerintahan induk yang harus diikuti kabupaten Konawe,” Kata Nur Salam.

Sebelumnya Gubernur Sultra Nur Alam sudah  mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe agar tidak terburu-buru mengambil langkah terkait dengan proyek mega industri yang terletak di Kecamatan Bondoala itu. Jika salah mengambil kebijakan, hal tersebut dapat berujung pidana bagi para pejabat terkait.

Nur Alam menyebutkan sejumlah regulasi yang bisa dilanggar jika Konawe memaksakan mega proyek tersebut, misalnya aturan tentang tata ruang wilayah karena wilayah yang masuk dalam proyek tersebut tidak masuk dalam peta tata ruang dan tata wilayah  sebagai kawasan pengembangan industri. Pemda tidak dibenarkan untuk mengalihfungsikan wilayah tersebut tanpa sesuai makanisme yang ada.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini