Ini Dokter Yang Dianggap Layak Jadi Plt Dirut RSUD Konut

421
ilustrasi kursi jabatan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Konawe Utara (Konut) dr Udi Prasojo juga angkat bicara terkait persoalan kursi Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat yang saat ini dijabat oleh non dokter.

ilustrasi kursi jabatan
Ilustrasi

Menurut Udi, saat ini ada sejumlah dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), di antaranya dr Dewi Sarli Tombili yang bertugas di RSUD Konut dan dr Cika yang bertugas di Puskesmas Wawololesea.

“Kami dari IDI Konut udah menyampaikan hal ini ke pemda dan IDI Sultra,” kata dr Udi, Selasa kemarin (8/8/2017).

Meski demikian, pihaknya tidak ingin mengomentari lebih jauh soal penunjukan Hasrawan dari non dokter sebagai Plt RSUD Konawe Utara.

“Mungkin Pak Bupati ada pertimbangan lain. Kami dari IDI sudah informasikan juga,” katanya.

Berdasarkan penelusuran awak Zonasultra.com di RSUD Konut, selain dr Ahmad ternyata ada satu dokter yang secara golongan kepangkatan memenuhi syarat menjadi pimpinan RSUD berdasarkan Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit di pasal 34 ayat 1.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Salah satu pegawai RSUD Konut yang tak ingin namanya disebutkan kepada media ini mengatakan, pemda mau melaksanakan dan menegakan aturan yang ada, maka semestinya yang mengisi kursi pimpinan d RSUD haruslah seorang dokter.

Namun, anehnya regulasi yang mengatur kedudukan pejabat di RSUD itu seakan diabaikan oleh pucuk pimpinan di daerah itu. Padahal di instansi tersebut terdapat seorang dokter yang memenuhi syarat.

“Ada dokter spesial atas nama dr Dewi Sarli Tombili, dia PNS di Konut juga. Samaji dengan dr Ahmad specialis golongan III C,” ujarnya.

Berita Terkait : Dipimpin Non Medis, IDI Sultra Sebut Operasional RSUD Konut Ilegal

Menurutnya, Golongan III C sudah dapat menduduki jabatan selaku pelaksana tugas (Plt) RSUD Konawe Utara, mengingat tipe RSUD sendiri masih berstatus tipe D.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Kalau sudah dilantik bisa mi dia naik satu tingkat menjadi III D, ini IV A mi tapi menyalahi juga aturan. Kemarin dr Ahmad III D,” katanya.

Dia menambahkan, lambatnya kenaikan pangkat para dokter lantaran tenaga spesialis kesehatan itu baru usai melanjutkan pendidikan.

“Maaa menurutku lebih baik gol masih dibawa dari pada tidak sesuai alurnya tugas di Rumah Sakit Konut,” pungkasnya.

Berita Terkait : Ruksamin Minta IDI dan PPNI Tidak Persoalkan Jabatan Dirut RSUD Konut

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Raup mengakui jika penempatan Hasrawan menggantikan dr Ahmad sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di daerah itu menyalahi undang-undang yang ada.

“Secara undang-undang kita melanggar, tapi kondisinya di rumah sakit yang memenuhi syarat tidak ada dan itu kita sudah lakukan,” kata Raup, Senin (31/7/2017). (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini