Ini Hasil Kajian Panwaslu Konsel Soal Mutasi Pejabat

105

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan hasil kajian terkait mutasi pejabat yang dilakukan Pejabat (Pj) Bupati setempat Irawan Laliasa terhadap pejabat eselon dua dan tiga di daerah itu beberapa waktu lalu.

Dalam kajian panwaslu, status Pj Bupati sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi kode etik sebab dalam hal ini diduga ada pelanggaran azas netralitas.

“Itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132 A bahwa Pj Bupati di larang melakukan mutasi kecuali ada izin tertulis dari Mendagri,” terang Ketua Panwaslu Konsel Hajaruddin, Selasa (3/11/2015). (Berita Terkait: Lakukan Mutasi Jabatan, Panwaslu Akan Panggil Pj Bupati Konsel)

Rekomendasi yang dikeluarkan panwaslu berdasarkan hasil rapat pleno itu, ditujukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta dan ditembuskan kepada Menpan serta Mendagri.

“Tanggal 24 Oktober 2015 kemarin rekomendasinya telah kami sampaikan,” ujarnya.

Dalam menangani persoalan ini, Panwaslu Konsel telah melakukan klarifikasi kepada pejabat yang dimutasi. Irawan Laliasa juga telah dipanggil sebanyak 2 kali untuk memberikan penjelasan, namun tidak pernah datang.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini