Ini Hasil Putusan PTTUN Makassar Terhadap KPU Konsel

112
pilkada_serentak_indo
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Konawe Selatan, Endang-Nurfa Thalib, Selasa (19/1/2016), terhadap penetapan Arsalim sebagai calon wakil bupati mendampingi Surunuddin Dangga.

Berikut Putusan PTTUN Makassar tertanggal 19 Januari 2016 no. 22/G/Pilkada/2015/PT. TUN MKS.

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat (Endang-Nurfa Thalib)
  2. Menyatakan Batal surat keputusan KPU Konsel no. 38/KPTS/KPU-Kab 026.433.563/K/2015 tertanggal 24 Oktober 2015 tentang penetapan Arsalim yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati Konsel tahun 2015.
    (Baca Juga : Menang di PTTUN Makassar, Relawan Endang Minta Gubernur Tunda Pelantikan Calon Terpilih)
  3. Mewajibkan tergugat (KPU Konsel) untuk mencabut surat keputusan KPU Konsel no. 38/KPTS/KPU-Kab 026.433.563/K/2015 tertanggal 24 Oktober 2015 tentang penetapan Arsalim yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati Konsel tahun 2015
  4. Menyatakan batal keputusan KPU Konsel no. 23/KPTS/KPU-Kab.028.433563/VIII/2015 tentang pasangan calon yang memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Konsel tahun 2015 terkhusus untuk pasangan Surunuddin–Arsalim

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini