Ini Jumlah Dukungan Yang Harus Dikumpulkan Calon Perseorangan Pilkada Konawe, Kolaka, dan Baubau

106
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah
Hidayatullah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah Hidayatullah

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan dan minimal sebaran dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (jalur independen) untuk 3 daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Konawe, Kolaka, dan Baubau.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah menyebut syarat minimal dukungan untuk Konawe adalah 16.677. Jumlah itu didapat dari 10 persen jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir di Konawe yang mencapai 166.764. Dukungan harus tersebar di 12 kecamatan atau 50 persen dari 23 kecamatan se- Konawe.

Minimal dukungan calon perseorangan di Kolaka adalah 16.488. Hal itu sesuai DPT pemilu atau pemilihan terakhir yang mencapai 164.877. Dukungan harus tersebar di 7 kecamatan dari total 12 kecamatan se-Kolaka.

Sementara di Baubau, calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan 11.427 sesuai DPT pemilu atau pemilihan terakhir yang mencapai 114.266. Dukungan itu harus tersebar di 5 kecamatan dari 8 kecamatan se-Kota Baubau.

“Penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan di 3 daerah itu dimulai 5 November sampai 9 November 2017. Ada waktu lima hari penyerahan dukungan itu,” tutur Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Senin (11/9/2017).

Paslon diharapkan mencari dukungan dari penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di masing-masing 3 daerah itu. Kata Dayat, dukungan yang dimasukan paslon perorangan diharapkan benar-benar valid karena KPU akan melakukan pengecekan di lapangan.

Domisili pemilih dapat dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di daerah setempat paling singkat 1 (satu) tahun serta tercantum dalam DPT (daftar pemilih tetap) pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).(B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini