Ini Keuntungan KUPVA BB Legal

135
Isu Logo Palu Arit di Uang Rupiah, KPw BI Sultra: Itu Salah Besar
Minot Purwahono

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Keberadaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang memiliki izin resmi (legal) dari Bank Indonesia (BI) akan memberikan dampak positif dalam membantu tugas kerja BI.

Isu Logo Palu Arit di Uang Rupiah, KPw BI Sultra: Itu Salah Besar
Minot Purwahono

Kepala Perwakilan (KPw) BI Sulawesi Tenggara (Sultra) Minot Purwahono mengatakan dengan adanya usaha penukaran valuta asing, BI bisa memantau jumlah transaksi yang dilakukan dengan valuta asing. Sebab, penyelenggara usaha ini akan memberikan laporan kepada BI. Selain itu, dapat mengidentifikasi transaksi yang dilarang, seperti tindak pidana pencucian uang atau transaksi narkotika.

Lebih lanjut dia menuturkan, KUPVA BB yang legal akan memberikan bantuan dan banyak pilihan bagi pendatang yang membawa valuta asing, sehingga semakin mudah bertransaksi menukarkan dengan Rupiah. Sebab, baik warga asing maupun lokal, jika di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam bertransaksi wajib menggunakan rupiah.

“Yang menerima maupun yang memberi, sama-sama tidak boleh melakukan transaksi dengan valuta asing, sebelum ditukarkan terlebih dahulu,” jelas Minot di Aula BI, Kamis (2/3/2017).

Sementara KUPVA BB tidak berizin akan sulit untuk memantau aktivitasnya. Kemudian, BI tidak bisa mengetahui berapa besar transaksi valuta asing yang ada di masyarakat, sebab laporan tidak tersedia. Dapat merugikan masyarakat (nasabah) seperti memberikan kurs dengan rate tidak sesuai dengan ketentuan.

“Karena gak ada yang resmi, nyarinya susah mau nggak mau harus transaksi dengan rupiah tapi gak ada, kemudian dia nawarin dengan rate segini, kan gitu bisa dimanfaatkan,” ujar Minot.

Menurut Minot jumlah transaksi valuta asing di Sultra belum begitu banyak. Namun, dengan melihat potensi yang ada saat ini di Sultra seperti pertambangan dan pariwisata, sejalan dengan pertumbuhan KUPVA BB, akan meningkatkan transaksi valuta asing di Kota Kendari dan sekitarnya.

Perkembangan KUPVA BB akan disesuaikan dengan kebutuhan dari masyarakat. BI tidak menargetkan, tetapi mengatur agar lebih merata ke seluruh wilayah Sultra. Kata Minot, jumlah KURVA BB yang tidak memiliki izin, masih dalam tahapan survei. Namun, dia menekankan jika tempat penukaran valuta asing bukan bank yang legal di Sultra hanya PT Haji La Tunrung. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini