Ini Pelanggaran Kode Etik 2 Komisioner KPU Konut yang Dipecat

92
Ini Sanksi Kode Etik DKPP RI Untuk 3 KPU di Sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI–  Berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bernomor 16/DKPP-PKE-V/2016 dan nomor 17/DKPP-PKE-V/2016 dinyatakan bahwa komisioner KPU Konawe Utara (Konut) Perdin dan Muharam terbukti melanggar kode etik sehingga mendapat sanksi pemberhentian tetap (dipecat).

Ini Sanksi Kode Etik DKPP RI Untuk 3 KPU di Sultra
Ilustrasi

3 anggota KPU lainnya yakni Marwati (ketua KPU Konut), Masmudin, dan Abdul Malik, juga terbukti melanggar kode etik. Hanya saja sanksi yang diberikan yakni berupa peringatan keras dan tidak sampai pada pemecatan.

Dikutip dari situs resmi DKPP, yang memberatkan Perdin dan Muharam yaitu keterangan saksi-saksi mengenai tindakan dan perilaku kedua komisioner itu dalam sosialisasi terhadap pemilih perempuan di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo dan Pemilih Pemula di SMA Negeri 1 Lasolo. Keberpihakan kedua komisioner itu sangat meyakinkan, termasuk penggunaan jargon kampanye yang digunakan salah satu pasangan calon (paslon).

“Bahkan di dalam persidangan teradu II (Perdin) dan III (Muharam) mengakui telah mendatangi rumah saksi atas nama Yuli, yang meminta menandatangani lembaran yang berisikan pencabutan keterangan atas laporan di Panwaslu Kabupaten Konawe Utara, yang pada intinya memohon saksi untuk ‘menghapus’ jejak perilaku teradu II dan III pada sosialisasi,” demikian kutipan situs DKPP RI di yang dibacakan pada Selasa, (1/3/2016).

Selain itu, Perdin dan Muharam bersama 3 komisioner lainnya juga dinyatakan melanggar kode etik karena adanya bahan sosialisasi dan kampanye berupa brosur dan buku visi misi, serta buku panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mengandung hal-hal yang menguntungkan salah paslon.

Dalam brosur sosialisasi terdapat tanda berupa paku yang merupakan ‘simbol’ yang mengarah untuk mencoblos tanda gambar salah satu paslon yang beredar sejak tanggal 22 November 2015. Pelangggaran itu tidak terbantahkan merupakan produk dari institusi KPU Konut, kendatipun akhirnya ditarik pada tanggal 29 November 2015.

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini