Ini Penyebab Pilkades Serentak di Butur Belum Bisa Digelar

68

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah digodok DPRD Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) saat ini sudah berada pada tahap kajian antar daerah (KAD). Dari 16 raperda tersebut, 4 diantaranya diajukan melalui hak inisiatif legislatif.

“Empat raperda inisiatif itu yang bakal jadi Perda yang mengatur tentang desa dan peraturannya. Ini mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaan,” terang Wakil Ketua Badan Pembentuk Perda DPRD Butur, Alias Dadi Agusman pada Zonasultra.com di Kendari, Selasa (26/5/2015) malam.
Empat raperda inisiatif tersebut adalah, pertama raperda yang mengatur tentang pemerintahan desa dan badan permusyarawatan desa (BPD). Kemudian raperda yang mengatur tentang pemilihan kepala desa serentak, yang di dalamnya menyangkut pemilihan kepala desa antar waktu, kedudukan, persyaratan, serta mekanisme pelaksanaan pilkades.
Selanjutnya raperda yang ketiga adalah mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD dan perangkat desa. Dan raperda keempat yang mengatur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.Setelah proses KAD selesai, lanjut Dadi , panggilan akrab Alias Dadi Agusman maka proses pembahasan kembali dilakukan hingga pada penetapan alias paripurna. 
Dengan ditetapkannya 16 raperda tersebut menjadi perda, khususnya tentang pilkades, maka waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa sudah bisa ditetapkan. Oleh karena itu, tambah Dadi, pihaknya akan secepat mungkin untuk mendorong proses paripurna sehingga ada kepastian proses pilkades dan landasan hukum tentang pemerintahan desa. Saat ini kepala desa di Butur didominasi oleh pelaksana jabatan. 
“Agar ke depan desa mempunyai kemandirian melalui kepala desa yang definitif,” ujar Dadi.
Berkaitan dengan waktu penetapan, anggota komisi II ini belum bisa menarik kesimpulan karena berkaitan dengan tehknis. Hanya saja, harapannya bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat.”Intinya kalau waktu belum bisa ditentukan, karena menyangkut teknis, tapi harapan kita lebih cepat lebih baik,” imbuhnya.(Darso)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini