Ini Permintaan Nur Alam Kepada Plt Gubernur dan Sekda

176
Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, memberikan pesan penting kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sultra Saleh Lasata dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas dan jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal itu disampaikan Nur Alam melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, pasca ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

Setelah bertemu kuasa hukum gubernur non aktif itu beberapa waktu lalu di rumah Patra, Jakarta, Lukman Abunawas menyampaikan bahwa Nur Alam berpesan agar program Sultra beribadah untuk tetap dijalankan dengan baik serta pengawasan progres pembangunan Masjid Al-Alam Teluk Kendari.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Beliau tidak ingin Sultra beribadah berhenti begitu saja pasca tersandung kasus hukum,” ungkap Lukman ditemui usai mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda pertanggung jawaban APBD 2017, Selasa (11/7/2017) siang.

Selain itu, Nur Alam juga meminta agar Plt Gubernur tetap menjalankan program tersebut dan Sekretaris Daerah sebagai penanggungjawab administrasi pemerintahan membantu agar pelaksanaan program strategis tetap berjalan dengan baik dengan koordinasi bersama SKPD yang terkait.

Ditanyakan terkait kondisi kesehatan NA, Lukman mengatakan bahwa gubernur dua periode itu dalam keadaan sehat.

Rencananya, mantan Bupati Konawe dua periode itu akan membesuk mantan Ketua DPW PAN Sultra tiga periode itu dua minggu depan, sebab banyak agenda pemerintahan yang harus ia jalankan. Ketiga Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata berhalangan, maka dirinya selaku sekda yang akan menjadi pemegang kendali roda pemerintahan.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

“Nanti kamis minggu depan, karena kamis ini yang diperbolehkan itu baru pihak keluarga Istri dan anak-anaknya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Nur Alam saat ini sedang menjalani masa tahanan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi izin pertambangan. Ia ditahan setelah diperikasa KPK untuk kedua kalinya selama 7 jam pada hari Rabu (5/7/2017) malam. (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini