Ini RDTR Kawasan Perkotaan Konut

132
Pelaksana tugas (Plt) Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Konut Antariksa
Antariksa

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menetapkan Wanggudu sebagai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2010, di mana setiap RTRW Kabupaten harus menetapkan bagian dari wilayah yang disusun dalam RDTR nya.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Konut Antariksa
Antariksa

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Derah (Bappeda) Konut Antariksa mengatakan, dalam RTRW Pemkab Konut terdapat 10 pusat kegiatan yang merupakan susunan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, kegiatan penyusunan RDTR kawasan perkotaan Wanggudu berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2007 tentang kedudukan Ibukota Kabupaten Konawe Utara berkedudukan di Wanggudu.

“Didalamnya ada peraturan zonasi, pengendalian pemamfaatan ruang, pemberian izin IMB,” ujar Antariksa, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2016).

Penyusunan RDTR kawasan perkotaan Wanggudu adalah juga salah satu agenda dalam RPJMD 2016-2021 yaitu “Pombehawa”, khususnya pembangunan poros Wanggudu. Untuk melaksanakan itu, maka pihaknya memperhatikan berbagai hal, di antaranya mamfaat lahan yang harus jelas peruntukannya.

Antariksa mencontohkan, dalam RTRW kawasan perkotaan Wanggudu diperuntukan sebagai pusat pemerintahan, area perdagangan dan jasa, serta pusat pelayanan umum yang didalamnya itu harus dijabarkan lebih detail lagi.

Selain itu, akan memuat perencanaan jaringan infrastruktur, persampahan, transfortasi hingga kelistrikan.

“Makanya semua dinas harus hadir dan duduk bersama membahasnya,” tukasnya. (B)

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini