Ini Sanksi Jika APBD-P Muna Terlambat Dibahas

394
Ketua DPRD Muna, Abdul Rajab
Abdul Rajab

ZONASULTRA.COM, RAHA – Jelang akhir Oktober, dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Semarantara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muna baru diserahkan ke DPRD setempat.

Padahal, seyogyanya dokumen itu sudah diserahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Muna kepada DPRD sejak tanggal 7 September lalu.

Ketua DPRD Muna, Abdul Rajab mengakui jika penyerahan dokumen itu memang terlambat. Kata dia, sesuai amanat undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 183 tentang perubahan APBD, bahwa dokumen APBD Perubahan sudah disahkan pada tiga bulan sebelum anggaran berakhir, yakni September.

“Bisa dibilang ini terlambat. Karena seharusnya saat ini kita sudah masuk pada pembahasan APBD induk 2019,” kata Abdul Rajab, Rabu (24/10/2018).

Rajab juga menyatakan, jika sampai bulan Desember nanti, rancangan APBD-P itu tak kunjung disepakati oleh DPRD dan Pemda setempat, maka sesuai undang-undang nomor 23 pasal 12 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mereka akan dikenakan sanki berupa hak-hak keuangannya tidak dibayarkan selama enam bulan.

“Jika eksekutif terlambat menyerahkan draft, maka DPRD tidak dikenai sanksi itu,” cetusnya.

Sama halnya dengan sanksi di DPRD, jika pihaknya terlambat membahas dokumen tersebut, maka mereka pun akan dikenai sanksi yang sama.
“Sanksi itu, berupa gaji. Semua yang berhubungan dengan keuangan,” urainya.

Padahal sebelumnya, pihaknya sudah berulangkali mendesak Pemda Muna agar segera menyerahkan draft tersebut. Dirinya juga tidak mengetahui alasan keterlambatan tersebut.

Sementara untuk APBD Induk 2019, semestinya sudah diserahkan sejak awal Oktober lalu, namun hingga kini draft tersebut belum juga sampai ke DPRD Muna.

“Paling lambat awal November pengambilan keputusan sudah tuntas, karena awal Oktober itu penyampaian rancangan APBD,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kabupaten Muna, La Mahi mengaku jika saat ini pembahasan APBD-P dan APBD induk 2019 belum sepenuhnya terlambat, karena deadline waktunya sampai dengan bulan Desember mendatang.

“Belum sepenuhnya juga terlambat. Karena masih ada beberapa bulan lagi. Namun sebenarnya itu kebijakan Bupati untuk menyerahkan draft di akhir waktu,” timpal La Mahi.

Selain itu, dirinya berharap pembahasan APBDP tersebut tidak membutuhkan waktu lama, karena tidak ada hal-hal yang krusial. Hanya terdapat tambahan anggaran perubahan sekitar Rp.50 miliar.

“Itu mencakup tambahan dana Porprov, penuntasan pasar sentral dan dana untuk RSUD Muna,” tambahnya.(Cr5/B)

 


Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini