Ini Sanksi PNS yang Tidak Netral dalam Pilkada

64
Anggota KASN Waluyo
Waluyo

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait kewajiban ASN untuk netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 15 Februari medatang, ada tiga jenis sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada.

Anggota KASN Waluyo
Waluyo

Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo mengatakan, ketiga jenis sanksi tersebut adalah hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

“Dengan adanya hukuman ini diharapakan dapat meningkatkan kesadaran aparat negara untuk taat dan bersikap netral dalam pilkada,” ungkap Waluyo dalam acara sosialisasi netralitas ASN dalam Pilkada di Aula Pola Kantor Wali Kota Kendari, Senin (24/1/2017).

Hukuman disiplin ringan diberikan kepada PNS yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dianggap oleh masyarakat ataupun pengawas pemilu sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu.

Kemudian hukuman disiplin sedang diberikan kepada PNS ketika terbukti memberikan dukungan kepada calon kepala dan wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye.

Serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Mantan Pimpinan KPK tahun 2009 ini menegas hukuman sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, kenaikan pangkat selama satu tahun, bahkan sampai pada penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara itu, hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang memberikan dukungan kepada paslon dengan cara menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

“Selanjutnya ia membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,” pungkasnya.

Terkait masalah hukuman berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini