Ini Surat Bawaslu RI yang Membuat Hamin-Farid Ditolak KPU

321
Surat Bawaslu RI – Isi surat edaran yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Muhammad terkait permasalahan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI. Kepengurusan DPN PKPI yang dinyatakan sah adalah Kepengurusan dengan Isran Noor sebagai Ketua Umum dan Semuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). (Istimewa)
Surat Bawaslu RI – Isi surat edaran yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Muhammad terkait permasalahan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI. Kepengurusan DPN PKPI yang dinyatakan sah adalah Kepengurusan dengan Isran Noor sebagai Ketua Umum dan Semuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). (Istimewa)
Surat Bawaslu RI – Isi surat edaran yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Muhammad terkait permasalahan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI. Kepengurusan DPN PKPI yang dinyatakan sah adalah Kepengurusan dengan Isran Noor sebagai Ketua Umum dan Semuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). (Istimewa)
Surat Bawaslu RI Isi surat edaran yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Muhammad terkait permasalahan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI. Kepengurusan DPN PKPI yang dinyatakan sah adalah Kepengurusan dengan Isran Noor sebagai Ketua Umum dan Semuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). (Foto : Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejak KPU Buton membuka pendaftaran ulang pasangan calon (paslon) bupati Buton pada 14 November 2016 lalu, ternyata sudah ada surat edaran Bawaslu RI tentang kepengurusan PKPI yang sah sebagai partai pengusung.

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Muhammad tersebut dinyatakan bahwa permasalahan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI tersebut, Bawaslu RI dan KPU RI telah melaksanakan Rapat pada Kamis, 3 November 2016 lalu.

Hasil rapat tersebut susunan Kepengurusan DPN PKPI yang dinyatakan sah adalah Kepengurusan dengan Isran Noor sebagai Ketua Umum dan Semuel Samson sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sehingga pengurus/pimpinan yang berwenang menandatangani  surat persetujuan dukungan paslon hanyalah Isran Noor dan Samuel Samson.

“Sesuai dengan SK Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-19 AH 11.01 Tahun 2015 tanggal 10 November 2015 Tentang Pengesahan Perubahan DPN PKPI, “ Kata Muhammad dalam suratnya tertanggal 14 November 2016.

Lewat surat tersebut juga ditegaskan bahwa Panwas kabupaten/kota se-Indonesia harus berpedoman pada hasil rapat tersebut. Jika terdapat putusan penyelesaian sengketa terkait dengan kepengurusan PKPI yang tidak sesuai dengan hasil rapat yang dimaksud agar pengawas pemilu setingkat di atasnya (Bawaslu provinsi) untuk melakukan koreksi.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan KPU Buton yang kembali menolak pendaftaran Hamin- Farid pada hari terakhir pendaftaran ulang (Rabu, 16/11/2016) sudah tepat. Sebab SK PKPI yang dibawa oleh Hamin – Farid ditandatangani  Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekjen Takudaeng Parawansa, padahal harusnya Isran Noor dan Samuel Samson.

“Dalam ketentuan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 juga diatur bahwa SK dukungan harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Partai Politik yang di SK-kan oleh Kemenkumham. Nah kalau ada problem internal partai maka yang dipakai SK Kemenkumham yang terakhir dan di PKPI yang ada adalah Isran Noor dan Samuel Samson,” kata Hidayatullah di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2016). (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini