Ini Surat Yang Bisa Membebaskan Mantan Bupati Bombana Dari Korupsi Tambang

317
Surat Pembatalan - Surat Atikurahman bernomor 545/1317.a/2009 tertanggal 31 Desember 2009 dengan tempat pembuatan surat daerah Rumbia (ibukota) . Inti dari surat tersebut menyatakan bahwa persetujuan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah adalah hal yang keliru. (Foto: Istimewa)
Surat Pembatalan Surat Atikurahman bernomor 545/1317.a/2009 tertanggal 31 Desember 2009 dengan tempat pembuatan surat daerah Rumbia (ibukota) . Inti dari surat tersebut menyatakan bahwa persetujuan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah adalah hal yang keliru. (Foto: Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan bupati Bombana, Atikurahman pernah bersurat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam tentang pembatalan persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). IUP perusahaan tambang nikel ini, belakang diketahui mengantarkan Nur Alam menjadi tersangka oleh KPK.

Surat tersebut bernomor 545/1317.a/2009 tertanggal 31 Desember 2009 dengan tempat pembuatan surat daerah Rumbia, ibukota kabupaten Bombana. Inti dari surat tersebut menyatakan bahwa persetujuan IUP PT AHB adalah hal yang keliru.

“Wilayah IUP PT AHB tersebut masih merupakan wilayah KK (kontrak karya) PT. Inco Tbk (sekarang disebut PT. Vale) dengan luas 3000 ha. Sehingga kami menganggap hal tersebut tidak benar dan perlu perbaikan lebih lanjut,” kata Atiku dalam suratnya.

Lewat surat tersebut, Atiku juga membatalkan suratnya sendiri nomor. 540/1140/2009 tertanggal 24 November 2009 tentang persetujuan penerbitan IUP PT AHB. Dijelaskan, dalam surat tersebut bahwa ketentuan keputusan menteri 1453.K/29/MEM/2000 harus mendapatkan persetujuan dari pemegang izin yang ada. Sementara PT. Inco tidak pernah mengizinkan PT AHB.

Dalam suatu wawancara, Atikurahman menjelaskan jika dirinya pernah mengeluarkan keputusan (540/1140/2009) pengelolaan tambang oleh PT.AHB di Kabupaten Bombana. Hanya saja tidak lama kemudian, dirinya mengetahui jika lahan yang akan dikuasai PT.AHB adalah masih dalam kawasan PT Inco.

“Gubenur yang paling bertanggungjawab atas penerbitan izin PT.AHB, sebab gubernur lah yang mengeluarkan IUP seluas kurang lebih 3000 ha tersebut,” kata Atiku usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Bau-Bau, Sabtu (27/8/2016).

Untuk Diketahui, Nur Alam terjerat dugaan korupsi atas penerbitan izin pertambangan PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah konsesi Kabupaten Bombana dan Buton. KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada Selasa (23/8/2016). (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke noval b Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini