Ini Tiga Tahapan Potensi Kecurangan Pilkada

77

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Koordinator Pusat Kajian Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sultra, Ahmad Iskandar, mengungkapkan ada tiga tahapan yang berpotensi terjadinya kecurangan dalam Pilkada serentak yang harus diantisipasi dari sekarang.

Yang pertama adalah tahapan pencalonan. Dimana memungkinkan terjadinya manipulasi dukungan KTP untuk pasangan calon (Paslon) perseorangan dan kasus ijazah palsu bagi Paslon dukungan partai politik. Kedua, tahapan kampanye berupa mobilisasi PNS dan penggunaan fasilitas negara serta tahapan pelanggaran. Dan yang ketiga adalah pada saat pemungutan dan perhitungan suara, dimana biasa terjadi penggelembungan maupun pengurangan surat suara pada paslon tertentu.

“Kinerja Bawaslu maupun Panwas bukan sekedar seremonial semata tetapi juga harus lebih pro aktif dalam hal pengawasan serta berani melakukan tindakan terhadap pelaku pelanggaran Pilkada tanpa pandang bulu sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang berlaku saat ini,” kata Ahmad Iskandar seusai acara Diskusi publik tentang netralitas PNS terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak di kantor Bawaslu Sultra, Senin (31/8/2015) sore..

Dikatakan Ahmad Iskandar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra harus fokus dan lebih serius lagi dalam mencegah dan mampu melakukan tindakan maupun sanksi bagi setiap pelanggar rambu-rambu Pilkada terutama kepada PNS maupun institusi penyelenggara Pilkada itu sendiri seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehingga benar-benar menghasil Pilkada yang demoratis, langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.

Ahmad Iskandar mengungkapkan selama ini kinerja Bawaslu dan Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) sangat memprihatinkan dan jauh dari harapan.

“Contoh kasus Pemilihan legislatif tahun 2014 lalu, Bawaslu telah merekrut 3000 relawan tapi tidak ada satu kasus pelanggaran pun yang dilaporkan. Ini kan sangat membuat kita jadi prihatin dan mempertanyakan apa saja kerjanya panwas itu,” ungkap Ahmad

Sementara itu, Kepala Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sultra, Munsir Salam, mengatakan bahwa surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/2355/M. PANRB/07/2015 sangat jelas bila PNS dilarang ikut kegiatan berpolitik praktis.

Dirinya mengakui bahwa masih ada kemungkinan bagi seorang PNS yang terlibat dalam kegiatan politik dengan memanfaatkan pengaruh jabatan yang diembangnya saat ini termasuk lemahnya pengawasan kepada aparatur negara yang memanfaatkan momen Pilkada serentak ini oleh pihak yang berwenang.

“Pasti ada pelanggaran keterlibatan PNS tapi kita upayakan semaksimal mungkin agar pelanggaran itu bisa dikurangi dibanding pelaksanaan Pilkada sebelumnya, karena sanksinya juga jelas,” kata Munsir.  

Dikusi publik dihadiri ketua DPRD Sultra, Abdul Rahman Saleh, Kepala BKD, masing-masing sebagai pemateri, KPU dan sejumlah undangan lainnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini