Ini Tujuan Perda Penertiban Ternak di Konut

161
Evaluasi Terus Berlanjut, Biro Hukum Sultra: Tak Ada Dampak Negatif Perda Dicabut
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membahas sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemda setempat.

Evaluasi Terus Berlanjut, Biro Hukum Sultra: Tak Ada Dampak Negatif Perda Dicabut
Ilustrasi

Dari 10 Raperda itu, satu diantaranya terdapat peratura tentang penertiban hewan ternak. Lalu apa tujuan peraturan itu?

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pertanian Konut Nasution, tujuan utama pemerintah daerah mengusulkan peprautran itu untuk memberikan kenyamanan dan keadilan bagi masyarakat.

“Jangan sampai ada istilah: petani hancur, peternak untung,” ujar Nasution saat diwawancarai awak ZONASULTRA.COM, di Konut, Minggu (23/7/2017).

Kata dia, istilah itu sudah kerap menimpa para petani yang selama ini hasil kebun mereka menjadi sasaran hewan ternak milik masyarakat lainnya. Padahal, antara petani dan peternak memiliki tujuan yang sama, yakni mencari penghasilan ekonomi dengan aset yang mereka miliki masing-masing.

Namun dalam prosesnya, tidak jarang para petani dirugikan karena hasil kebunnya dimangsa ternak. Itu terjadi, karena selama ini pemerintah daerah belum menyediakan regulasi yang mengatur pengelolaan hewan ternak.

BACA JUGA :  KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Dia menilai, jika terus dibiarkan, hal ini akan menjadi konflik sosial yang berujung pada perbuatan tindak pidana. Karena, para petani merasa terusik oleh ulah hewan ternak itu.

“Jadi kita selamatkan semua agar tidak ada yang dikorbankan. Coba kita bayangkan berapa kerugian petani yang dirusak oleh ternak, inilah tujuan kita mengatur ini supaya tercipta keadilan,” jelas Nasition.

Selain itu, peraturan penertiban hewan ternak juga berfungsi untuk mengawasi semua hewan ternak yang masuk di wilayah Konut.

Agar peraturan itu dapat berjalan dengan baik, Nasution mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Utamanya menyangkut poin sanksi bagi para pemilik ternak.

Di Perda ini juga, Dinas Pertanian Konut bakal memberlakukan label kepada semua hewan ternak yang ada untuk memudahkan identifikasi petugas dan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Termasuk perawatan hewan ternak itu.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Jangan sampai kita sudah dimasukan sapi-sapi yang punya penyakit. Jadi ini akan melindungi konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BPP DPRD Konut Rasmin Kamil menilai, agar perda ini tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat, maka instansi terkait harus melakukan sosialisasi secara menyeluruh, walaupun memerlukan waktu yang panjang.

“Harapan kita, agar yang tadinya beternak tidak tertib, dengan adanya Perda ini, masyaraakt Konut dapat menertibkan hewan ternaknya,” kata Rasmin Kamil.

Sebab, Perda itu mengatur semua hal yang menyangkut penertiban hewan ternak. Karena mengatur secara spesifik pasal demi pasal tentang kewajiban peternak serta kewajiban yang pemilik lahan pertanian.

“Karena disini yang biasa menimbulkan perbedaan. Jangan sampai yang punya lahan mengaku sudah pagari lahannya, padahal tidak. Begitupun sebaliknya,” pungkasnya. (B)

 

Reporter: Murtadin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini