Inilah Besaran Zakat Fitrah di Butur

48

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1436 H tahun ini. Dalam kesepakatan itu, besaran zakat fitrah dibagi dalam tingkatan yakni untuk tingkatan tinggi sebesar Rp 31.500 per jiwa, sedang seharga Rp 26.500 per jiwa dan yang rendah seharga Rp 12.500 per jiwa. 

Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Butur, Daria mengatakan, nilai zakat ditetapkan berdasarkan konsumsi beras masyarakat Butur. Dimana, tingkatan pertama senilai Rp 31.500 untuk umat muslim yang mengkonsumsi beras jenis kepala dengan harga Rp 9.000 per liter. Kemudian, untuk tingkatan kedua atau sedang senilai Rp 26.500 untuk umat muslim yang mengkonsumsi beras super/biasa dengan harga Rp 7.500 ribu per liter.

Pada tingkatan ketiga atau rendah yakni Rp 12.500 untuk umat muslim yang mengkonsumsi jagung dengan harga Rp 3.500 /liter atau memberikan 3,5 liter per jiwanya.

“Proses penyaluran zakat fitrah ini akan disalurkan di masing-masing masjid di wilayahnya, nantinya akan didistribusikan pada masyarakat yang berhak menerimanya,” kata Daria, di Kendari, Rabu (8/7/2015).

Untuk zakat harta, tambahnya, penentuan berdasarkan bursa harga emas saat ini yakni Rp 480.000 per gram. Bila sebanyak 94 gram maka masyarakat yang memiliki harta itu sudah dikenakan zakat mal atau didepositokan, barang dagangan/niaga, hasil pertanian Rp 45.120.000, sudah terkena zakat mal atau zakat harta.

“Kalau sudah mecukupi nilai harta 94 gram emas baik pegawai atau pengusaha lainnya, maka wajib mengeluarkan zakatnya 2,5% X Rp 45.120.00 menjad 1.270.000,” kata Nano.

Bagi masyarakat yang sudah layak membayar zakat mal, maka penyetoranya langsung kepada pengurus badan pelaksana Baznas Butur bertempat di kantor Kementerian Agama Butur. Khusus zakat fitrah sudah harus disetor pada 25 Ramadhan dan sudah diterima oleh penerima zakat (Mustahit) sehari sebelum lebaran.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini