Inilah Cara Pencairan Dana KIP

361
Kepala Seksi SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Muchtar Alimin
Muchtar Alimin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah diluncurkan sejak tahun 2015 lalu, namun hingga saat ini masih banyak orang tua yang tidak tahu bagaimana cara mendapatkan manfaat dari kartu yang menjadi salah satu program Presiden Jokowi tersebut.

Kepala Seksi SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Muchtar Alimin
Muchtar Alimin

Kepala Seksi SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Muchtar Alimin mengatakan, untuk mendapatkan manfaat dari kartu tesebut, pertama-tama orang tua harus melapor terlebih dulu ke sekolah anak masing-masing untuk didata ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kami banyak menerima laporan dari bank kalau banyak orang tua yang langsung membawa kartunya kesana dan minta dananya dicairkan, padahal harusnya bukan seperti itu, harus melapor ke sekolah dulu dengan membawa foto copy dari KIP yang dimilikinya,” kata Muchtar, Jumat (22/7/2016).

Muchtar melanjutkan, setelah melapor sekolah, maka pihak sekolah akan melakukan pendataan siapa saja pemilik kartu tersebut dan dikirim ke dapodik.

Setelah memperoleh data tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membaca siapa-siapa saja yang memilki kartu, dan Kemendikbud akan mengeluarkan SK pencairan dana. “Nah, SK inilah yang nantinya dibawa oleh para orang tua ke bank BRI terdekat untuk pencairan dana,” ujar Muchtar.

Muchtar menambahkan, apabila dalam satu keluarga penerima KIP tersebut memiliki lebih dari satu anak yang masih aktif sebagai pelajar, maka KIP tersebut bisa berlaku untuk semua anaknya yang masih bersekolah tersebut.

“Misalkan dalam satu keluarga memiliki 4 orang anak usia 6 tahun, 10 tahun, 12 tahun, dan 18 tahun, dan masih aktif sekolah, maka semuanya dapat memperoleh manfaat dari kartu sampai mereka tamat sekolah,” kata dia.

Dan bagi anak penerima KIP yang telah lulus SD yakan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, maka yang bersangkutan harus kembali melaporkan kartu KIP-nya lagi dimana ia bersekolah untuk mendapatkan bantuan per semesternya. (B)

 

Reporter: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini