Insiden Terbakarnya KM Lintas Samudra, Penyidik Periksa Pemilik BBM

78
Ilustrasi_kapal_terakar
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Usai menetapkan La Naona (45) kapten Kapal Motor (KM) Lintas Samudra sebagai tersangka, dalam insiden kebakaran KM Lintas Samudra diselat Buton pada, (7/8/2016) lalu. Kini penyidik Subdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus melakukan penyelidikan terkait penyebab terbakarnya kapal KM Lintas Samudra, Minggu (7/8/2016) lalu, yang menewaskan enam orang penumpangnya.

Ilustrasi_kapal_terakar
Ilustrasi

Kepala Seksi penindakan (Kasi Tindak) Subdit Penegakan Hukum (Gakum) Dit Polair Polda Sultra, Kompol Muhammadong mengatakan, saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Amir sebagai pemilik BBM jenis bensin yang dimuat dalam Kapal tersebut.

“Oh iya sudah kami periksa tadi, sekitar dua jam lebih pemeriksaannya. Pemeriksaan ini untuk mengetahui sumbernya berasal dari mana dan status legalitasnya, untuk sementara yang bersangkutan masih berstatus terperiksa,” tuturnya, Rabu (10/8/2016).

Selain pemilik BBM, lanjutnya, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan terhadap pemilik kapal KM Lintas Samudra Alimin yang kini berdomisili di Irian Jaya. Serta pihak Dinas Perhubang (Dishub) Laut dan saksi Ahli oleh Syahbandar dalam kasus ini.

“Yah semuanya akan kita mintai keterangan, soal penyebab terjadinya insiden maut ini. Inikan kelalaian. Oh tersangkanya sudah kita amankan, sedangkan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) juga sudah kita periksa sebagai saksi. Barang buktinya 1 set mesin kapal juga sudah kita amankan,” ujarnya.

Seperti diketahui, kapal penumpang KM Lintas Samudra yang bertolak dari pelabuhan Raha menuju Maligano, yang mengangkut 30 orang penumpang, 3 unit motor dan 100 jerigen bensin ini, mengalami kebakarang akibat percikan bunga api mesin yang menyambar ke jerigen bensin. Akibatnya enam orang dinyatakan meninggal dunia dan17 orang lainnya selamat.

“Tersangka kita jerat pasal 302, pasal 303, pasal 323 undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor      : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini