Inspektorat : Tak Ada Toleransi Bagi Kades Bandel

54
Inspektorat : Tak Ada Toleransi Bagi Kades Bandel
Tim Pemeriksa Inspektorat Konawe Utara yang diterjunkan di Kec Lembo Konawe Utara sejak dua hari terakhir bekerja keras menginput data hasil Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari para kades dan lurah yang telah mengelola dana yang gelontarkan di sebelas desa dan kelurahan di Kecamatan ini.
Inspektorat : Tak Ada Toleransi Bagi Kades Bandel
Pemeriksaan Berkas Administrasi : Tim Pemeriksa Inspektorat Konawe Utara yang diterjunkan di Kec Lembo Konawe Utara sejak dua hari terakhir bekerja keras menginput data hasil Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari para kades dan lurah yang telah mengelola dana yang gelontarkan di sebelas desa dan kelurahan di Kecamatan ini. (JEFRI IPNU/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Sudah dua hari terakhir ini Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Konawe Utara (Konut), bekerja keras menginput data hasil Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) para kepala desa dan lurah yang mengelola dana yang digunakan 11 desa dan kelurahan di wilayah tersebut, baik dari dana APBD maupun APBN.

Kali ini Tim Pemeriksa diturunkan memeriksana LPJ khususnya di Kecamatan Lembo, Konut. Secara teknis pemeriksaan itu menyangkut pemeriksaan berkas administrasi pertanggung jawaban dan hasil pengelolaan anggaran pembangunan yang telah dipergunakan di desa maupun kelurahan.

Hal ini dijelaskan Irwan D S.si, salah Tim Inspektorat Konut, Kamis (17/3/2016). Menurutnya, mekanisme pemeriksaan itu sesuai dengan prosedur standarnya. Pemeriksaan itu diawali rapat teknis dengan para kades dan lurah yang dipimpin ketua tim audit, Syaiful Anwar Malaka, SE.

Kemudian penyerahan dokumen Administrasi LPJ, hasil kerja para kades dan lurah kemudian data diinput oleh tim audit.

Ada beberapa kades dan lurah yang belum melelengkap data dari LPJnya, kata Irwan, pihaknya menganjurkan untuk melengkapi.

” biasanya kades atau lurah ogah-ogahan bahkan cenderung menyepelekannya, sehingga kita berharap ada batasan waktu yang kita berikan untuk kelengkapan berkas itu,”kata irwan.

Dikatakannya, jika batas waktu penyerahan berkas yang telah ditetapkan masih juga tidak dipenuhi, maka tim audit tidak akan mentolerir lagi.

“Porsi pemeriksaannya dilakukan di Kantor Inspektorat setelah kami melayangkan surat penyampaian pemeriksaan sebanyak tiga kali. Kita tidak inginkan ada salah satu kades yang membandel karena itu bisa menghambat tuntasnya pemeriksaan ini, “terang Irwan.

Dia menambahkan, paling mendasar dari audit ini adanya kesesuaian antara dokumen administrasi LPJ dengan kenyataannya di lapangan.

 

Penulis : Jefri Ipnu
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini