Isu Perombakan Pejabat, Ini Tanggapan Sekda Muna

212
Kabupaten Muna Nurdin Pamone
Nurdin Pamone

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terkait pernyataan Bupati Muna terpilih Rusman Emba yang berencana akan melakukan perombakan pejabat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Nurdin Pamone menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh bupati.

Kabupaten Muna Nurdin Pamone
Nurdin Pamone

Menurut Nurdin, perombakan organisasi merupakan hal yang wajar dan hak prerogatif dari setiap kepala daerah, termasuk Bupati Muna saat ini. Akan tetapi, prosedurnya harus tetap berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Terkait jabatannya saat ini sebagai sekda, Nurdin Pamone mengungkapkan bahwa dirinya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang siap ditempatkan dimana saja. Menurutnya, jabatan adalah lingkungan kerja yang dipersiapkan dan ditempati oleh pejabat, pejabatnya silih berganti namun jabatannya tetap.

“Kapan saja saya siap dipindahkan dimana saja, namun semua harus berdasarkan undang-undang,” ungkap Nurdin saat ditemui dalam acara sosialisasi KPPU di Hotel Grand Clarion Kendari, Rabu (3/8/2016).

(Artikel Terkait ; Rusman Emba Kritisi Pejabat di Muna Ditempatkan Tak Sesuai Kompetensi)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setiap bupati terpilih dapat melakukan perombakan jabatan idealnya setelah 6 bulan usai pelantikan.

Merujuk dari peraturan tersebut, kata Nurdin, penetapan jabatan sekda merupakan kewenangan gubernur untuk diusulkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian bupati juga dapat mengusulkan. Jika tidak maka akan dilakukan lelang jabatan di provinsi. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini