Izin Lengkap, PT SAJ Minta Pemkab Konut Cabut Moratorium

44

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pimpinan Pelaksana PT Selaras Andalan Jaya (SAJ), Wahyu meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) segera mencabut moratorium penghentian aktifitas usaha perkebunan kelapa sawit  perusahaannya. Pasalnya, seluruh dokumen izin yang diminta oleh pemda setempat telah dilengkapi.

Ilustrasi

Menurut Wahyu, perusahaannya akan menghadap Bupati Ruksamin untuk melaporkan jika seluruh dokumen perizinan sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan telah terpenuhi.

“Setelah Lebaran kami akan menghadap ke bupati memberikan semua izin-izin,” kata Wahyu, Minggu (26/6/2016).

Wahyu melanjutkan, dengan terpenuhinya izin-izin tersebut, Pemkab Konut tidak lagi memiliki alasan untuk tidak mencabut moratorium tersebut dan mengizinkan perusahaannya kembali melakukan aktifitas. Saat pemerintah daerah mengeluarkan moratorium, izin yang dimiliki PT SAJ telah mencapai 90 persen.

“Kemarin yang terakhir, izin usaha amdal itu sudah clear,” ujarnya.

“Kami akan menghadap bupati untuk meminta mencabut moratorium. Kalau moratoriumnya belum dicabut, kami belum berani bertindak,” lanjutnya.

Sebelumnya, bupati Konut mengeluarkan moratorium penghentian aktifitas usaha perkebunan kelapa sawit PT SAJ. Moratorium tersebut keluar berdasarkan empat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I DPRD Konawe Utara pada Oktober 2015 lalu.

Keempat rekomendasi tersebut adalah DPRD meminta salinan surat izin PT SAJ untuk ditelusuri keabsahan izin tersebut. Meminta pihak perusahaan melakukan sosialisasi ulang secara menyeluruh terhadap masyarakat yang merasa memiliki lahan termasuk kesepakatan pembagian hasil 80:20 harus ditinjau ulang kembali. Dan besaran konpensasi setelah dihitung ternyata masyarakat cuma mendapatkan Rp.150 ribu per meter.

Ketiga, melakukan identifikasi ulang terhadap kepemilikan lahan seluas 530 Ha. Dan kesimpulan keempat adalah sebelum seluruhnya clear, poin 1, 2 dan 3 untuk sementara DPRD merekomendasikan segala aktifitas PT. SAJ diberhentikan dulu sebelum poin tersebut dilakukan. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini