Izin Pembangunan Smelter PT SSU Dinilai Langgar Aturan, ESDM Sultra Didemo

158
DISKUSI - Suasana diskusi yang dilakukan oleh Kepala Bidang Minerba Andi Makkawaru dengan Pendemo yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabaena Utara (IPPMAKAT) Kabupaten Bombana membahas terkait tuntutan pemberhentian izin aktifitas pembangunan smelter PT Surya Saga Utama, di Aula Kantor ESDM sultra, Kamis (20/10/2016). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)
DISKUSI - Suasana diskusi yang dilakukan oleh Kepala Bidang Minerba Andi Makkawaru dengan Pendemo yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabaena Utara (IPPMAKAT) Kabupaten Bombana membahas terkait tuntutan pemberhentian izin aktifitas pembangunan smelter PT Surya Saga Utama, di Aula Kantor ESDM sultra, Kamis (20/10/2016). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)
DISKUSI – Suasana diskusi yang dilakukan oleh Kepala Bidang Minerba Andi Makkawaru dengan Pendemo yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabaena Utara (IPPMAKAT) Kabupaten Bombana membahas terkait tuntutan pemberhentian izin aktifitas pembangunan smelter PT Surya Saga Utama, di Aula Kantor ESDM sultra, Kamis (20/10/2016). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabaena Utara (IPPMAKAT) menggelar aksi demo di depan Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (20/10/2016), terkait dugaan tidak adanya izin pembangunan smelter (pemurnian) milik PT Surya Saga Utama (SSU) di kawasan pemukiman transmigrasi Lebota Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana.

Koordinator Lapangan Rezki Hendra menyampaikan bahwa penerbitan izin PT SSU diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Transmigrasi, karena berada di wilayah Satuan Pemukiman Empat (SP4)/Unit Pemukiman Terpadu (UPT) Lebota.

Selain itu, pembangunan smelter milik PT SSU berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain.

Adanya aktivitas pertambangan itu akan berdampak pada masyarakat di wilayah tersebut. Seperti kebisingan alat berat yang melintasi pemukiman masyarakat sangat menggangu aktifitas warga. Selain itu, saat musim hujan sering terjadi banjir, sedangkan di musim kemarau debu berhamburan.

Dengan adanya dugaan pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan terhadap pembangunan smelter oleh perusahaan tersebut, maka massa menuntut pihak ESDM Sultra untuk memeriksa dan meninjau kembali dugaan pelanggaran PT SSU.

Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Andi Makkawaru yang menerima massa, mengajak untuk melakukan dialog dengan beberapa perwakilan dari pendemo di Aula Kantor ESDM.

“Kami telah melakukan hearing dengan DPRD, BLH, dan beberapa perwakilan dari pendemo, Rabu (19/10/2016) kemarin, telah disepakati untuk membuat panitia kerja, kemudian turun ke lokasi untuk memverifikasi legalitas perusahaan,” ungkap Andi Makkawaru.

Namun, dia mengaku belum menyampaikan perihal tersebut kepada Kepala Dinas ESDM, karena Kadis tidak berada di kantor. Dalam dialog tersebut, dia menjelaskan terkait izin PT SSU yang digunakan, mengingat izin ada dua yaitu Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Pemurnian Khusus (IUPK).

Jika izin yang digunakan oleh PT SSU adalah IUPK maka pihaknya akan menindaklanjuti persoalan yang telah diajukan pendemo kepada Kepala Dinas ESDM karena telah tepat sasaran.

“Jika memang terjadi aktifitas, maka kami akan meminta untuk pemberhentian izin aktifitas tersebut,” ujarnya.

Setelah melakukan diskusi dengan pihak ESDM yang diwakili oleh Kabid Minerba dan jajarannya, pendemo membubarkan diri. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini