Izin Tarawih, Bocah ini Diculik Pria Gay

379

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Seorang bocah berusia 11 tahun dengan inisial YM, warga Jalan Pramuka, Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dilaporkan hilang setelah izin hendak melaksanakan salat tarawih di masjid kepada orang tuanya. 

Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kolaka, yang menerima laporan dari orang tua korban, langsung melakukan penelusuran. Polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan korban, melalui keterangan beberapa orang saksi yang mengenali ciri-ciri korban.

Ternyata, YM diculik seorang pemuda berinisial IS, warga Desa Bente, Kecamatan Wundolako, Kolaka. Oleh pelaku, YM dibawa menyeberang menuju ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. “Ada saksi yang mengatakan kalau korban terlihat melintasi pelabuhan Fery menuju Bone, menggunakan mobil angkutan umum. Hasil koordinasi kami dengan Polres Bone, pelaku berhasil ditangkap di atas mobil, sebelum memasuki Kabupaten Bone,” jelas Kasat Reskrim Polres Kolaka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Denis Arya Putra, Kamis (9/7/2015).

Pengakuan IS kepada penyidik, ia nekad menculik korban karena merasa sayang kepadanya. Namun keterangan pelaku ini belum dapat dijadikan rujukan penyidik untuk menentukan motif penculikan tersebut.

“Karena korban yang masih trauma, saat ini kami belum bisa mengambil keterangannya. Jadi keterangan pelaku, belum dapat kita jadikan rujukan untuk menentukan motif tindakannya,” kata Denis.

Informasi yang dihimpun Zonasultra.com, terungkap bahwa motif kejadian ini karena pelaku memiliki kelainan jiwa, yakni menyukai sesama jenisnya (gay). Dugaan itu diperkuat setelah diinterogasi penyidik, pelaku tidak meminta uang tebusan kepada orang tua korban, seperti yang terjadi pada kasus-kasus penculikan anak lainnya. Selain itu, keterangan yang mendukung kebenaran motif yang dilakukan pelaku yakni, orang tua korban mengakui jika pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai pelayan toko miliknya.

Aksi penculikan itu terjadi pada Senin (6/72015) malam. Saat itu, korban yang tengah berada di sebuah lapangan futsal dijemput oleh pelaku, kemudian korban dibawa ke rumahnya pada malam itu juga. Esoknya, pelaku membawa korban ke Bone, Sulawesi Selatan menggunakan angkutan umum, melalui pelabuhan penyebranan Fery, Kolaka-Bajoe.

Kasus penculikan IS itu kini ditangani oleh Penyidik Perlindungan Anak (PPA) Polres Kolaka. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, sesuai pasal 83 Undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini