Izin Usaha 48 Perusahaan Tambang di Sultra Segera Dicabut

114

Dengan demikian, terdapat 48 pemilik IUP yang membandel dan hampir dapat dipastikan dinyatakan bermasalah karena bakal tidak memiliki dokumen CNC. Konsekuensinya, pemerintah akan segera mencabut izi

Dengan demikian, terdapat 48 pemilik IUP yang membandel dan hampir dapat dipastikan dinyatakan bermasalah karena bakal tidak memiliki dokumen CNC. Konsekuensinya, pemerintah akan segera mencabut izin usaha perusahaan bandel tersebut.

Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanuddin mengatakan, dari 92 IUP yang melakukan pengurusan CNC ini belum tentu semuanya akan berstatus CNC. Jika ada ketentuan atau persyaratan yang tidak dipenuhi, otomatis IUP tersebut tidak akan mendapatkan status CNC. IUP yang sudah CNC pun bisa saja dicabut jika tidak memperhatikan ketentuan yang ada.

“Kita hanya ingin melihat apakah aturan itu benar-benar dilaksanakan atau tidak. Dan ini akan kita mulai pada Januari ini,” kata Burhanuddin kepada zonasultra.id di Kendari, Selasa (6/1/2015).

Tak hanya itu, pihak ESDM, kata Burhanuddin, juga akan mendesak pemerintah pusat agar pembangunan smelter dialihkan ke daerah penghasil. Hal ini dilakukan agar daerah-daerah penghasil tambang di Sultra juga bisa berkembang.

Pasca koordinasi dan supervisi pengelolaan mineral dan batu bara oleh KPK pada Juni 2014 lalu, total IUP yang ada di Sultra sebanyak 459 yang sebelumnya sebanyak 498 IUP.(*/Jumriati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini