Jabatan Sekda Buton Bakal Lelang dengan Batasan Usia Maksimum

305
Kepala BKPPD Kabupaten Buton Zanuriah
Zanuriah

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan rencana pelaksanaan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat dalam bulan Oktober ini.

Kepala BKPPD Kabupaten Buton Zanuriah
Zanuriah

Kepala BKPPD Kabupaten Buton Zanuriah mengatakan, rencana lelang itu dilakukan karena posisi jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Buton itu saat ini masih diisi oleh Kasim selaku Pelaksana tugas (Plt), belum difiniktif.

Namun, dalam proses lelang jabatan ini, pihak BKPPD menerapkan syarat umur maksimum (batasan usia tertinggi) bagi setiap calon. Yakni, setiap calon peserta seleksi lelang jabatan ini tidak dalam memasuki masa pensiun, maksimal 56 tahun.

Menurut Zanuriah, penetapan batasan umur tertinggi itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.

“Misalnya kelahiran 1961 yang bisa diterima, atau pada Desember 2017 ini, pas berusia 56 tahun,” kata Zanuriah, Senin (9/10/2017).

Dia juga mengatakan, semua pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemda Buton yang sesuai syarat dan kriteria itu, dipersilahkan mengikuti lelang jabatan Sekda.

Saat ini, pejabat eselon 2B di lingkup Pemda Buton tersebar di 37 SKPD. Sebagian dari mereka adalah kepala dinas yang kini sudah memasuki masa pensiun. Dengan begitu, peluang mereka untuk mengikuti seleksi ini sangat kecil.

Namun, proses lelang jabatan kali ini terbuka untuk umum. Siapa saja boleh mendaftar, baik itu dari lingkup Pemda Buton maupun dari luar, asalkan memenuhi syarat ketentuan Undang-undang ASN.

Kata dia, terkait rencana lelang jabatan Sekda itu, saat ini pihaknya masih akan melakukan konsultasi dengan Plt Bupati Buton, La Bakry dan Sekda Provinsi, Lukman Abunawas, termasuk Badan Kepegawaian Nasional (BKN) wilayah Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Karena setiap calon Sekda harus tahu dan memahami semua tugas SKPD.

“Kita tahu, Sekda merupakan jabatan eselon 2A, selaku pimpinan ASN di Birokrasi. Maka dari itu, Sekda harus memahami marwah ASN, persoalan keuangan, pembangunan dan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

Dia menambahkan, Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan kali ini terdiri dari tim aksesor BKN Wilayah Makasar dan tim assessment dari Pemerintah Provinsi Sultra yang terdiri dari 5 orang yakni Ketua Pansel Lukman Abunawas, beranggotakan Kepala BKD Provinsi, Akademisi dan tokoh masyarakat.

“Tokoh masyarakat itu juga harus berkompeten, seperti mantan Sekda. Kalau akademisi dari rektor Unidayan dan UMB, yang kita libatkan, karena mereka bisa menilai karya tulis dan makalahnya,” ujarnya.

Sedangkan penggunaan tim aksesor yang berasal dari BKN Wilayah Makasar merupakan petunjuk ketua Pansel sendiri, mengingat, belajar dari proses sebelumnya dengan menggunakan LAN, butuh waktu lama baru keluar hasilnya.

“Kita pake aksesor lain, tidak pake LAN lagi. Kita juga telah bersurat ke BKN Makasar, namun hingga saat ini belum ada balasan,” katanya. (C)

 

Reporter: Nanang Suparman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini